Bentuk sanksi yang diberikan cukup beragam, yaitu sanksi administratif berupa denda, sanksi peringatan tertulis, sanksi pencabutan izin, sanksi pembekuan STTD dan sanski larangan menjadi Direktur atau Komisaris pada perusahaan efek.
Demikian dikutip detikFinance dari siaran pers yang dikeluarkan Bapepam-LK, Rabu (30/12/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi Denda :
- 278 emiten/PP dengan total denda sebesar Rp 9.870.400.000
- 42 manajer investasi dengan total denda sebesar Rp 354.600.000
- 127 perusahaan efek dengan total denda sebesar Rp 579.200.000
- 27 penilai dengan total denda sebesar Rp 113.500.000
- 60 akuntan publik dengan total denda sebesar Rp 109.700.000
- 3 BAE dengan total denda sebesar Rp 7.800.000
- 3 Bank Kustodian dengan total denda sebesar Rp 10.700.000.
Sanksi Peringatan Tertulis :
- 1 Komisaris Manajer Investasi
- 2 Perusahaan Efek
- 12 Emiten/PP
- 1 Bank Kustodian
- 1 Manajer Investasi.
Sanksi Pencabutan Izin dijatuhkan kepada :
3 Wakil Manajer Investasi
Sanksi Pembekuan STTD, dijatuhkan kepada :
- 3 Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik
- 3 Penilai
Sanksi larangan menjadi Direktur atau Komisaris pada perusahaan efek :
- 1 Direktur Manajer Investasi
- 2 Komisaris Manajer Investasi
Sampai dengan 30 Desember 2009 Bapepam telah melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal atas 121 kasus dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 undang-undang pasar modal terhadap 11 kasus dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.
"Dari 121 kasus pemeriksaan, 22 kasus telah selesai diproses dan 99 kasus masih dalam proses pengenaan sanksi maupun dalam proses pemeriksaan," demikian kutipan siaran pers tersebut.
(dru/qom)











































