Pemilik AKSes Baru 8.000 Investor

Pemilik AKSes Baru 8.000 Investor

- detikFinance
Rabu, 30 Des 2009 14:45 WIB
Pemilik AKSes Baru 8.000 Investor
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencatat hingga akhir bulan Desember 2009 investor pemegang kartu Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes) baru mencapai 8.000.

Padahal Bapepam-LK menargetkan kepemilikan kartu AKSes bisa mencapai 350.000 kartu yang dipegang oleh para investor.

Demikian dikatakan oleh Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2009 di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (30/12/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini pemegang kartu AKSes baru sekitar 8.000 padahal kita bersama KSEI menargetkan 350.000 investor sudah bisa mengkases data mereka secara Online di KSEI," ujar Fuad.

AKSes KSEI merupakan sarana informasi yang diberikan kepada investor untuk secara online mengakses dan memonitor data posisi serta pergerakan efek atau sekuritas yang disimpan investor dalam Sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Fuad mengatakan dengan adanya AKSes ini sebenarnya memudahkan para investor serta memberikan fasilitas keamanan karena segala macam transaksi data serta pergerakan efek bisa dipantau langsung oleh para investor.

"Ini sangat baik karena bisa melindungi para investor, sehingga tidak akan terjadi kasus seperti yang terjadi di Sarijaya," tegas Fuad.

KSEI sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian di Pasar Modal Indonesia resmi mengubah nama fasilitas Investor Area menjadi AKSes beberapa waktu lalu.

"Perubahan nama tersebut diharapkan mampu meningkatkan minat pelaku pasar untuk memakai fasilitas monitoring serta sosialisasi penerapan identitas tunggal (single ID)," tambah Fuad.

Fasilitas AKSes KSEI dapat digunakan oleh investor setiap waktu secara real time melalui situs KSEI tanpa dikenakan biaya.Tiap investor berhak memperoleh fasilitas AKSes KSEI melalui perusahaan efek atau bank kustodian. Hal itu bertujuan untuk perlindungan investor dan transparansi informasi bagi investor sebagai nasabah pemegang rekening KSEI.

Berdasar surat Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) No S-4882/BL/2009, Perusahaan Efek atu Bank Kustodian harus memenuhi permohonan investor untuk memperoleh fasilitas AKSes KSEI. Nantinya, investor yang terdaftar akan memperoleh kartu Akses yang berisi informasi untuk dapat mengakses website Akses KSEI.

Fuad mengatakan saat ini KSEI bersama Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) dan naungan Bapepam-LK terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

(dru/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads