Bapepam: Kasus Sarijaya Tuntas 98%

Bapepam: Kasus Sarijaya Tuntas 98%

- detikFinance
Rabu, 30 Des 2009 15:05 WIB
Jakarta - Kasus PT Sarijaya Permana Sekuritas (SPS) sudah 98% diselesaikan oleh Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Kasus penggelapan dana para investor oleh pemilik SPS sebesar Rp 300 miliar tinggal menunggu pengembalian dana serta aset perusahaan oleh pihak kepolisian.

Demikian dikatakan oleh Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2009 di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (30/12/2009).

"Kasus Sarijaya termasuk transaksi efek dan sebagainya telah diselesaikan hingga 98%. Jika ada para nasabah yang masih meminta haknya yang belum diberikan maka nasabah sendiri yang mempunyai masalah dengan perusahaan tersebut," ujar Fuad.

Misalnya, lanjut Fuad, ada nasabah yang datanya tidak lengkap di Sarijaya atau masalah antara kedua pihak saja.

"Kita sudah memanggil para investor untuk memindahkan efek mereka ke perusahaan efek lain dan sudah semua dilakukan," tambah Fuad.

Fuad menjelaskan, mengenai dana yang digelapkan oleh HR (Pemilik Sarijaya) semuannya sudah masuk pengadilan dan itu telah masuk kepada ranah kepolisian.

"Kepolisian yang bertanggung jawab dan bukan lagi tugas Bapepam-LK lagi. Karena kalo sudah ngejar aset orang yang mengetahui adalah pihak kepolisian. Hal ini sama susahnya seperti mengejar aset Robert Tantular dalam kasus Antaboga dan Bank Century, namun upaya akan terus dilakukan dan diusahakan," tandasnya.

BEI pada 6 Januari 2009 lalu menghentikan sementara atau mengenakan suspensi terhadap anggota bursa (broker) PT Sarijaya Permana Sekuritas karena adanya penyalahgunaan dana nasabah dan pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang tidak benar.

(dru/qom)

Hide Ads