Nantinya, akan ada mekanisme baru dimana setiap manajer investasi yang akan meminta izin harus memberikan jaminan terlebih dahulu kepada Bapepam-LK. Demikian dikatakan oleh Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2009, di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (30/12/2009).
"Hari ini atau tepatnya nanti malam saya akan menandatangani peraturan baru tersebut," ujarnya.
Fuad menjelaskan, nantinya ada mekanisme baru yang diperkenalkan dalam melakukan perizinan. "Jaminan yang harus diberikan kepada Bapepam-LK yakni manajer investasi harus memiliki kapasitas risk manajemen dan perencanaan ke depan untuk patuh (compliance) pada peraturan," jelas Fuad.
Nantinya, lanjut Fuad, manajer investasi harus memiliki SOP (Standard Operation Procedure) di mana memiliki mekanisme penyelesaian sengketa. "Jadi, para manajer investasi tidak bisa asal-asalan," tegasnya.
Fuad menambahkan, setelah mendapat izin, nantinya manajer investasi akan terus dipantau lagi oleh Bapepam-LK dalam pelaksanaannya. "Kita akan sangat berhati-hati, terutama dalam meningkatkan standar manajer investasi yang sudah memperoleh izin, ini dilakukan untuk melindungi investor pasar modal dan meningkatkan efisiensi," tambahnya.
(dru/ang)










































