Perjanjian Penyelesaian MCB tersebut ditandatangani oleh Direktur Layanan Operasi Garuda Indonesia Ari Sapari dan Direktur Special Asset Management Bank Mandiri Abdul Rachman di Kantor Pusat Bank Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (30/12/2009).
Seperti dikutip detikFinance dari siaran pers yang diterbitkan Garuda, dengan ditandatanganinya Perjanjian Penyelesaian Utang tersebut, maka Garuda dan Bank Mandiri telah setuju dan sepakat untuk melaksanakan restrukturisasi atas MCB berdasarkan Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi No. 24 tanggal 14 September 2001 atau disebut juga "Akta 24".
Sesuai isi perjanjian penyelesaian, BUMN aviasi itu akan membayar secara tunai kurang lebih 5% dari pokok obligasi wajib konversi atau sekitar Rp. 50 miliar kepada bank plat merah itu.
Sisa dari pokok MCB sebanyak 95 persen atau setara Rp 967 miliar akan segera dikonversikan menjadi saham sebesar 10,61 persen dari total saham.
Sesuai Keputusan KKSK No. 2/K.KKSK/11/2000 tanggal 3 Nopember 2000 Tentang Kebijakan Penyehatan Perbankan dan Restrukturisasi Utang Perusahaan, memutuskan untuk memberi persetujuan dan jaminan kepada Bank Mandiri atas konversi utang Garuda Indonesian kepada Bank Mandiri sebesar ekuivalen US$ 103 juta menjadi Mandatory Convertible Bond dengan kupon 4% per tahun, 5 tahun tenor dan IRR 18% dalam mata uang Rupiah. Â
(ang/qom)