Bapepam Tolak Stock Split Saham BFI Finance
Senin, 12 Apr 2004 17:34 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menolak rencana PT BFI Finance Tbk untuk melakukan pemecahan nilai nominal saham (stock split) sebanyak 5 kali dari Rp 500 menjadi Rp 100 per saham.Hal itu terungkap dari surat Bapepam yang dilayangkan kepada BFI Finance pada 6 April 2004 dengan no. S-806/PM/2003. Isinya, meminta perseroan untuk menunda agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yakni perubahan pasal 4 AD Perseroan mengenai nilai nominal saham dari Rp 500 menjadi Rp 100.Kendati demikian, BFI Finance tetap mengagendakan rencana tersebut dalam RUPSLB perseroan yang diselenggarakan pada Senin (12/4/2004) di Jakarta. Namun, agenda itu akhirnya tetap tidak dilakukan seiring dengan tidak tercapainya kuorum.Sementara, Sony Rendra Wicaksana, kuasa hukum PT Aryaputra Teguharta dari kantor konsultan hukum Wira & Partners kepada pers di Jakarta mengatakan, Senin, pihaknya menyambut positif adanya surat dari Bapepam maupun batalnya agenda tersebut. "Kita menyambut positif atas sikap responsif dari Bapepam yang cepat tanggap dengan kasus yang sedang berjalan ini," tegasnya. Pasalnya, kata dia, rencana stock split tersebut diindikasikan sebagai upaya perseroan untuk dilusi kepemilikan saham sehingga bisa mengaburkan dan menghilangkan barang bukti saham yang saat ini masih dalam status sita. Menurut Sony, saat ini kasus gugatan yang dilayangkan PT Aryaputra Teguharta kepada BFI Finance masih terus berlangsung, baik secara perdata maupun pidana, terkait perkara penggelapan saham yang melibatkan tiga direksi BFI Finance sebagai tersangka.Kasus gugatan tersebut bermula dari adanya penjaminan saham dari Ongko Group dalam upaya membayar utangnya kepada BFI Finance. Saham yang dijaminkan milik Ongko Group yakni PT Ongko Multicorpora dan PT Aryaputra Teguharta yang mewakili 69,76 persen atau 210.192.912 saham di BFI Finance. Namun, menurut Sony, saham dari PT Aryaputra Teguharta yang sebesar 32,32 persen atau 111.804.732 saham hanya sebagai jaminan tambahan sementara dan tidak dimaksudkan sumber pembiayaan utama pembayaran utang Grup Ongko, dimana saham tersebut dijaminkan hingga Desember 2000.Tapi dalam perjalanannya, ternyata saham PT Aryaputra Teguharta yang digadaikan itu oleh BFI Finance dijual kepada publik 9 Januari 2001 tanpa sepengetahuan pemegang saham PT Aryaputra Teguharta. "Kami baru tahu saham kami dijual pada Maret 2003 dan langsung melayangkan gugatan penggelapan saham," kata Sony. Tolak Pembagian DividenSony menjelaskan, PT Aryaputra Teguharta yang saat ini masih menjadi pemegangsah 32,32 persen saham BFI Finance, menolak rencana pembagian dividen yang telah disetujui dalam RUPST hari ini. Dividen yang akan dibagikan tersebut sebesar 25 persen dari laba bersih 2003 atau Rp 24.566.155.609."Kami menolak rencana pembagian dividen itu karena siapa pemegang saham yangmenerima sehubungan dengan kasusnya yang belum selesai," kata Sonny. Menurut dia, dalam RUPST tadi meski pihak PT Aryaputra Teguharta keberatan, RUPST tetap menyetujui dan keberatan tersebut hanya dicatat oleh notaris.Sony juga menjelaskan, direksi tidak bisa menjawab kenapa kepemilikan saham PT Aryaputra Teguharta di BFI Finance saat ini hanya 1.000 lembar saham. "Mereka tidak mau jawab, yang berbicara hanya notaris saja bahwa saham kami memang tercatat 1.000 lembar tanpa ada penjelasan," katanya. Sementara itu, dari data per 31 Desember 2003, pemegang saham BFI Finance yang tercatat adalah Bank of Bermuda 15,30 persen, The Law Debenture Trust Corporation 12,28 persen, ABN Amro Bank 8,96 persen, Credit Agricole Indosuez Lausanne 7,96 persen, Caterpillar Financial Services Corporation 5,45 persen dan publik 50,05 persen.Pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Jakarta (BEJ), Senin(12/4/2004), saham BFI Finance dengan kode BFIN ditutup di level Rp 1.125 atau turun Rp 75 per saham.
(ani/)











































