Peserta Lelang Kursi AB Wajib Miliki MKBD 2 Kali Lipat

Peserta Lelang Kursi AB Wajib Miliki MKBD 2 Kali Lipat

- detikFinance
Jumat, 08 Jan 2010 14:26 WIB
Peserta Lelang Kursi AB Wajib Miliki MKBD 2 Kali Lipat
Jakarta - Para broker yang ingin mengikuti lelang kursi keanggotaan bursa di Bursa Efek Indonesia (BEI), diharuskan memiliki nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) dua kali lipat atau sebesar Rp 50 miliar. Saat ini, nilai MKBD yang diberlakukan masih sebesar Rp 25 miliar.

Demikian disampaikan Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nurhaida saat ditemui di kantornya Komplek Departemen Keuangan Lapangan Banteng Jakarta Jumat (8/1/2010).

"Ini yang diusulkan BEI, bahwa yang ingin mengikuti lelang, dua kali lipat dari yang ditetapkan," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, usulan penerapan MKBD dua kali lipat tersebut masih terus dibahas dan belum bersifat final. Bapepam-LK dan BEI masih terus membahasnya. "Kita baru terima draf revisinya," jelasnya.

Ia menambahkan, selain MKBD, bagi broker yang ingin masuk diwajibkan BEI harus memiliki sistem teknologi informasi (TI) yang memadai. Plus penerapan sistem online trading yang marak dilakukan broker-broker lain.

"Untuk online trading memang dibahas, tapi tidak secara spesifik. Sistemnya juga harus bagus," papar Nurhaida.

Namun proses revisi peraturan keanggotaan, dirinya tidak menjelaskan kapan akan selesai.

"Itu kan masih dibahas. Banyak yang harus diatur, keanggotaann derivatif, dan lain-lainnya. Dari satu peraturan itu sebenarnya ada tujuh aturan. Juga harus masuk BPH (Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum)," imbuhnya.

(wep/dro)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads