Demikian disampaikan Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nurhaida saat ditemui di kantornya Komplek Departemen Keuangan Lapangan Banteng Jakarta Jumat (8/1/2010).
"Ini yang diusulkan BEI, bahwa yang ingin mengikuti lelang, dua kali lipat dari yang ditetapkan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, selain MKBD, bagi broker yang ingin masuk diwajibkan BEI harus memiliki sistem teknologi informasi (TI) yang memadai. Plus penerapan sistem online trading yang marak dilakukan broker-broker lain.
"Untuk online trading memang dibahas, tapi tidak secara spesifik. Sistemnya juga harus bagus," papar Nurhaida.
Namun proses revisi peraturan keanggotaan, dirinya tidak menjelaskan kapan akan selesai.
"Itu kan masih dibahas. Banyak yang harus diatur, keanggotaann derivatif, dan lain-lainnya. Dari satu peraturan itu sebenarnya ada tujuh aturan. Juga harus masuk BPH (Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum)," imbuhnya.
(wep/dro)











































