Penyelesaian Sengketa BFI Finance Diusulkan Lewat BAPMI
Rabu, 14 Apr 2004 14:36 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menyarankan kasus sengketa saham di PT BFI Finance Tbk (BFIN) dengan pemegang saham lama PT Aryaputra Teguharta sebesar 32,32 persen diselesaikan lewat Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI)."Secara internal kita sudah sepakat untuk menganjurkan kedua belah pihak untuk diselesaikan di BAPMI. Tapi kita belum sampaikan ke mereka karena baru kesepakatan kita bersama," kata Ketua Bapepam, Herwidayatmo, di gedung Bursa Efek Jakarta (BEJ), Rabu (14//4/2004).Menurut Herwid, jika kasus sengketa saham ini diselesaikan lewat pengadilan, bisa berlarut-larut dan tidak akan selesai-selesai. Pasalnya, pihak yang kalah tentunya akan mengajukan gugatan kembali. Sementara jika diselesaikan lewat BAPMI, masing-masing pihak akan mengajukan wakilnya dan ada arbitrer yang independen. "Sehingga penyelesaian kasus ini bisa cepat dan independen," katanya.Herwid juga mengakui, Bapepam tidak mengizinkan rencana pemecahan nilai nominal saham (stock split) BFI Finance sebanyak 5 kali dari Rp 500 menjadi Rp 100 per saham. Alasannya, karena aksi korporasi (corporate action) ini masih harus menunggu kepastian kepemilikan saham di BFI Finance. "Soal stock split kita tidak memperbolehkan sampai kasus ini selesai," tuturnya.Penolakan Bapepam soal stock split juga terungkap dalam surat yang dilayangkan ke BFI Finance No.S-806/PM/2003 pada 6 April 2004. Isinya memintaperseroan untuk menunda agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yakni pengubahan pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan mengenai nilai nominal saham dari Rp 500 menjadi Rp 100.Namun untuk pembagian dividen, Herwid mengaku, pihaknya telah memberi lampu hijau kepada BFI Finance, sesuai keputusan RUPS perseroan. Izin tersebut dimaksudkan untuk melindungi para pemegang saham publik, di samping karena telah disetujui oleh para pemegang saham dalam RUPS.BFI Finance telah mendapatkan persetujuan dalam RUPS Senin (12/4/2004) lalu untuk membagikan dividen sebesar Rp 24,566 miliar atau sekitar 25 persen darilaba bersih 2003 perseroan. Namun keputusan RUPSLB tersebut tidak berjalan mulus karena PT Aryaputra Teguharta yang saat ini masih menjadi pemegang sah atas 32,32 persen saham BFI Finance, menolak rencana pembagian dividen tersebut. Bahkan Sony Rendra Wicaksana, dari kantor konsultan hukum Wira & Partners selaku kuasa hukum PT Aryaputra Teguharta mengatakan, pihaknya meminta Bapepam untuk menangguhkan pembagian dividen itu hingga diperoleh kepastian hukum mengenai siapa pemilik sah atas saham-saham BFI.Seperti diketahui, saat ini sedang terjadi persoalan hukum atas kepemilikan saham-saham BFI yang dimiliki PT Aryaputra Teguharta dan PT Ongko Multicopora. Kasus gugatan yang dilayangkan PT Aryaputra Teguharta kepada BFI Finance masih terus berlangsung, baik secara perdata maupun pidana dalam perkara penggelapan saham yang melibatkan tiga direksi BFI Finance sebagaitersangka.Kasus gugatan tersebut bermula dari adanya penjaminan saham dari Ongko Group dalam upaya membayar utangnya kepada BFI Finance. Saham yang dijaminkan adalah milik Ongko Group yakni PT Ongko Multicorpora dan PT Aryaputra Teguharta yang mewakili 69,76 persen atau 210.192.912 saham di BFI Finance.Menurut Sony, saham dari PT Aryaputra Teguharta yang sebesar 32,32 persen atau 111.804.732 saham hanya sebagai jaminan tambahan sementara dan tidak dimaksudkan untuk sumber pembiayaan utama pembayaran utang Grup Ongko, dimana saham tersebut dijaminkan hingga Desember 2000.Namun dalam perjalanannya, ternyata saham PT Aryaputra Teguharta yang digadaikan itu oleh BFI Finance dijual kepada publik pada 9 Januari 2001 tanpa sepengetahuan pemegang saham PT Aryaputra Teguharta.
(ani/)