Divonis Kalah, Saham BFI Finance Terpuruk
Kamis, 15 Apr 2004 13:48 WIB
Jakarta - Saham PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) merosot cukup tajam dalam transaksi perdagangan sesi pertama, Kamis (15/4/2004), dimana turun Rp 125 menjadi Rp 975 per saham. Penyebabnya adalah kekalahan perseroan dalam putusan perkara perdata mengenai sengketa saham dengan pemilik lama PT Aryaputra Teguharta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sendiri pada Rabu kemarin (14/4/2004), memvonis manajemen PT BFI Finance Indonesia Tbk untuk membayar ganti rugi Rp 149,9 miliar dan mengembalikan seluruh saham sebanyak 112 juta saham milik PT Aryaputra Teguharta sebagai penggugat.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tergugat I sampai dengan VII telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan menyatakan akta gadai saham, perubahan akta gadai saham, consent to transfer dan power attorney telah gugur dan tidak berlaku lagi sejak 1 Desember 2000.Sementara itu, Corporate Secretary BFI Finance, Cornellius Henry, dalam laporannya ke Bursa Efek Jakarta (BEJ), Kamis (15/4/2004), menilai putusan tersebut tidak bersifat serta merta dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap. "Karena itu BFI akan mengajukan upaya hukum dengan mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Cornellius.Sepeti diketahui, sengketa saham perseroan ini bermula ketika PT Aryaputra Teguharta sebagai anak perusahaan Grup Ongko yang sebelumnya menguasai 32,32 persen saham BFI mengajukan gugatan perdata pada Maret 2003 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.PT Aryaputra Teguharta menyatakan penggadaian 112 juta sahamnya bersama PT Ongko Multicorpora senilai US$ 100 juta di BFI kepada kreditornya adalah tidak sah karena masa berlaku perjanjian gadai saham ini telah selesai pada Desember 2000 sebelum selesainya restrukturisasi utang di bulan Mei 2001.
(ani/)