Telat Setor Laporan Keuangan, 4 Emiten Kena Denda Rp 600 Juta

Telat Setor Laporan Keuangan, 4 Emiten Kena Denda Rp 600 Juta

- detikFinance
Selasa, 12 Jan 2010 16:40 WIB
Telat Setor Laporan Keuangan, 4 Emiten Kena Denda Rp 600 Juta
Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan sanksi denda masing-masing sebesar Rp 150 juta kepada 4 emiten lantaran belum menyerahkan laporan keuangan triwulanan per 30 September 2009.

Demikian disampaikan dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (12/1/2010).

Total emiten di BEI per 5 Januari 2010 sebanyak 397 emiten. Dari jumlah tersebut 391 emiten wajib menyampaikan laporan keuangan triwulanan per 30 September 2009, sedangkan 6 emiten belum wajib karena baru melakukan pencatatan (listing) di BEI setelah 30 September 2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 391 emiten yang wajib menyerahkan laporan keuangan triwulan III-2009, sebanyak 385 emiten telah menyerahkan laporan keuangan sebelum batas waktu yang ditetapkan, sedangkan 6 emiten sisanya belum menyerahkan atau menyerahkan namun melebihi waktu yang ditetapkan.

Sebanyak 6 emiten yang belum menyerahkan itu adalah PT Mitra International Resources Tbk (MIRA), PT Citra Kebun Raya Agri Tbk (CKRA), PT Royal Oak Development Asia Tbk (RODA), PT Leo Investment Tbk (ITTG), PT Sumalindo Lestari Jaya Tbk (SULI) dan PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL).

BEI akan memberikan Peringatan Tertulis I kepada SULI dan APOL karena tidak memenuhi kewajiban menyerahkan laporan keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

Sedangkan 4 emiten lainnya, yaitu MIRA, RODA, CKRA dan ITTG akan dikenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis III berikut denda masing-masing sebesar Rp 150 juta karena belum menyampaikan laporan keuangan interim untuk periode 30 September 2009 yang tidak ditelaah secara terbatas atau yang tidak diaudit oleh Akuntan Publik.

(dro/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads