Ganti Rugi Nasabah Antaboga Tunggu Proses Pailit

Ganti Rugi Nasabah Antaboga Tunggu Proses Pailit

- detikFinance
Rabu, 13 Jan 2010 14:48 WIB
Ganti Rugi Nasabah Antaboga Tunggu Proses Pailit
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyatakan ganti rugi nasabah-nasabah reksa dana PT Antaboga Delta Sekuritas yang dipasarkan Bank Century (sekarang Bank Mutiara) masih menunggu proses pailit perusahaan sekuritas milik Robert Tantular tersebut.

"Bapepam tidak bisa ikut campur dalam ganti rugi nasabah Antaboga. Yang minta pailit harus dari pihak kreditur. Kalau sudah dipailitkan, nanti kurator akan melihat aset-asetnya," ujar Kepala Bapepam-LK, Fuad A Rahmany di gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/1/2010).

Fuad mengatakan, bahwa nasabah yang menjadi korban penipuan produk reksa dana Antaboga yang dipasarkan Bank Century sedikit bersabar menghadapi proses ganti rugi. Sebab, lanjut Fuad, kejahatan ini melibatkan Robert Tantular sebagai pemegang saham.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Robert Tantular kan ikut campur dalam urusan manajemen, ia ikut mengambil uang secara tidak sah melalui Antaboga, maka dia akan ikut bertanggung jawab. Jadi kalau nanti diajukan pailit, maka aset-aset Robert Tantular akan turut disita untuk bayar nasabah," jelasnya.

Kendati demikian, Fuad kembali menegaskan kalau Bapepam tidak memiliki kewenangan mengajukan pailit Antaboga. Kewenangan tersebut ada pada nasabah yang dirugikan sebagai kreditur.

Β 

(dro/dro)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads