"Bapepam tidak bisa ikut campur dalam ganti rugi nasabah Antaboga. Yang minta pailit harus dari pihak kreditur. Kalau sudah dipailitkan, nanti kurator akan melihat aset-asetnya," ujar Kepala Bapepam-LK, Fuad A Rahmany di gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/1/2010).
Fuad mengatakan, bahwa nasabah yang menjadi korban penipuan produk reksa dana Antaboga yang dipasarkan Bank Century sedikit bersabar menghadapi proses ganti rugi. Sebab, lanjut Fuad, kejahatan ini melibatkan Robert Tantular sebagai pemegang saham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Fuad kembali menegaskan kalau Bapepam tidak memiliki kewenangan mengajukan pailit Antaboga. Kewenangan tersebut ada pada nasabah yang dirugikan sebagai kreditur.
Β
(dro/dro)











































