Terlibat Transaksi Fiktif, 2 PE Terancam Dicabut Izinnya
Jumat, 16 Apr 2004 14:09 WIB
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (Bapepam) hingga kini terus memeriksa 2 perusahan efek yang terlibat dalam transaksi fiktif di pasar modal, terkait penerbitan surat berharga atas unjuk (negotiable certificate deposit/NCD) Bank Dagang Bali (BDB) dan Bank Asiatic. Kedua perusahaan efek berinisial SNC dan GS tersebut terancam dicabut izin usahanya."Kalau dalam laporan BI itu disebutkan ada 6 perusahaan efek, maka saya tegaskan sejauh ini baru ada 2 perusahaan efek yang diindikasikan terlibat dalam transaksi fiktif di pasar modal terkait dengan Bank Dagang Bali dan Bank Asiatic," kata Ketua Bapepam, Herwidayatmo, saat ditemui usai salat Juamt di gedung Depkeu, Jakarta Pusat, Jumat (16/4/2004). Awalnya, menurut Herwid, pada Juli 2003 Bapepam diminta Bank Indonesia (BI) untuk memeriksa kemungkinan adanya transaksi di pasar modal yang dilakukan dua bank terlikuidasi tersebut. Pada pemeriksaan awal, Bapepam tidak menemukan indikasi adanya transaksi fiktif di pasar modal.Diakui, awalnya memang terdapat 4 perusahaan efek yang diperiksa. Namun kenyataannya hanya 2 perusahaan efek yang terdaftar di Bapepam. Sedangkan dua sisanya merupakan perusahaan yang tidak terdaftar. Oleh karena itu, Bapepam juga telah melakukan penyidikan terhadap kedua perusahaan yang melakukan kegiatan kustodian, namun ternyata tidak mengatungi izin Bapepam.Sementara itu, menyangkut PT SNC dan GS, pemeriksaan terus dikembangkan dimana diketahui nilai transaksi untuk BDB mencapai sekitar Rp 600 miliar dan Bank Asiatic Rp 475 miliar. "Kalau sanksinya jika masuk pidana ya pidana, bisa juga dicabut izin usahanya. Tapi kita mengusut tidak hanya sampai di situ saja. Kita akan cari siapa orang yang bertanggung jawab," tegas Herwid.Kedua perusahaan efek itu, lanjut dia, sejak Januari 2004 sudah disuspensi dan saat ini kasusnya ditangani oleh Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam.
(ani/)











































