"Aturan keanggotaan menjadi prioritas kita. Revisi yang disampaikan BEI memunculkan diskusi, hingga membutuhkan waktu. Kalau ada masukan-masukan akan dipertimbangkan. Optimis kuartal I," kata Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek Bapepam-LK, Nurhaida di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (15/1/2010).
Ia menambahkan, draf revisi peraturan keanggotaan sudah diterima Bapepam-LK minggu lalu. Namun setelah ada penambahan dan usulan dari wasit pasar modal ini, draf dikembalikan kembali ke BEI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Direktur BEI Wan Wei Yong, draf revisi sudah ada di Bapepam-LK, dan tinggal menunggu persetujuan dari otoritas tertinggi pasar modal tersebut.
"Draf tersebut masih menunggu persetujuan dari Bapepam-LK," kata Wei Yong kepada detikFinance melalui pesan singkatnya Jumat (15/1/2010).
Sebelumnya, Nurhaida menyebutkan, salah satu draf revisi yang diusulkan BEI adalah peningkatan nilai MKBD menjadi dua kali lipat, bagi broker yang ingin mengikuti lelang kursi anggota bursa (AB). Dari yang sebelumnya Rp 25 miliar menjadi Rp 50 miliar.
Hal ini dimaksudkan untuk memperketat aturan yang selama ini berlaku dan ingin melihat sejauh mana tingkat kesiapan calon AB tersebut. "MKBD ini untuk mendapat komitmen yang lebih baik dari anggota bursa, untuk tahap awal. Ini komitmen pengembangan pasar,ada pesyaratan," ungkap Direktur Teknologi Informasi BEI Adikin Basirun di kantornya SCBD Jakarta.
Draf perubahan peraturan keanggotaan, juga menyebutkan bahwa, bagi AB yang telah menerapkan transaksi online (online trading), diharuskan memiliki help desk dan layanan call center. Tujuannya adalah menjamin kepuasan investor.
"Ini jadi bentuk jaminan, provide. Help desk dan call center untuk memastikan jika terdapat gangguan. Jadi backup offline," imbuhnya.
BEI memastikan terjadi komunikasi yang baik. Untuk itu harus didukung oleh infrastruktur yang handal. Namun format aturan tersebut hanya berbentuk surat persetujuan perdagangan.
(wep/dro)











































