Bank Century Baru Kagetkan Bapepam pada 13 November 2008

Bank Century Baru Kagetkan Bapepam pada 13 November 2008

- detikFinance
Senin, 18 Jan 2010 12:01 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) tidak pernah memberikan perhatian khusus pada Bank Century. Bank yang kini sudah berganti nama menjadi Bank Mutiara itu baru mengagetkan Bapepam LK pada 13 November 2008.

Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany mengatakan, sepanjang sejarah Bank Century tercatat sebagai bank publik, dirinya hanya tahu bahwa bank tersebut sahamnya tidak begitu diminati.

"Kami Ketua Bapepam LK tidak punya kepentingan info rahasia dalam arti terkait investasi. Kami tahu dan kaget dan mulai serius menanggapi mulai 13 November 2008," ungkap Fuad dalam rapat dengan Pansus Bank Century di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (18/1/2010).

Fuad mengaku sejak awal dirinya menjadi Ketua Bapepam LK pada tahun 2006, dirinya juga tidak terlalu banyak tahu soal Bank Century. Termasuk informasi mengenai perilaku manajemen dan pemegang saham Bank Century.

Fuad menjelaskan, saham Bank Century memang tidak aktif diperdagangkan dengan harga Rp 67. Nilai itu turun dari awal-awal Bank Century sebagai bank publik yang harga sahamnya Rp 140.

"Sejak Juni 2005, saham itu memang sudah tidak begitu aktif diperdagangkan di bursa," urainya.

Bank Century merupakan hasil merger 3 bank yakni Bank Pikko, Bank Danpac dan Bank CIC. Sejarah Bank Century adalah:

Mei 1989:
Bank CIC Internasional Tbk didirikan

25 Juni 1997:
Bank CIC melakukan Penawaran Umum atau IPO

Maret 1999, Juli 2000, Maret 2003 dan Juni 2003:
Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas atau Right Issues I, II, III dan IV

22 Oktober 2004:
RUPS mengesahkan merger Bank CIC dengan Bank Danpac dan Bank Pikko dan namanya berubah menjadi Bank Century. Penggabungan usaha ini telah mendapat persetujuan Bank Indonesia melalui Keputusan Gubernur Bank Indonesia No 6/87/KEP.GBI/2004 tanggal 6 Desember 2004.

13 November 2008:
Bank Century mengalami gagal kliring karena faktor teknis berupa keterlambatan penyetoran prefund. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara saham Bank Century karena masalah ini.

14 November 2008:

Bank Century sudah bisa kliring lagi, seluruh kantor dan cabang Bank Century di semua daerah buka dan beroperasi seperti biasa untuk melayani masyarakat. Sementara suspensi saham sudah dibuka.

16 November 2008:
PT Century Mega Investindo dan First Gulf Asia Holdings Ltd selaku pemegang saham PT Bank Century Tbk telah menandatangani Letter of Intent (LoI) untuk mengakuisisi hingga 70% saham yang telah diterbitkan oleh Bank Century.

24 November 2008:
Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa pemerintah melalui LPS akan mengambilalih Bank Century. Manajemen Bank Century diambil alih, dan pemerintah menempatkan Maryono yang merupakan Grup Head Bank Mandiri sebagai Dirut baru Bank Century.

Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mensuspensi saham bank yang berkode BCIC itu pada 13 November 2008 menyusul kekalahan kliring bank tersebut. Namun menurut Fuad, suspensi saham BCIC itu tidak memberikan goncangan di pasar modal. (qom/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads