"Kami harapkan dukungan DPR memanggil, melakukan rapat khusus tentang asset tracing , termasuk penegakan hukum di pengadilan. Jangan sampai diputuskan berapa tahun, tapi asetnya tidak disita. Si kriminal ini harusnya asetnya disita semua," tegas Fuad.
Ia menyampaikan hal itu dalam rapat dengan Pansus Bank Century di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (18/1/2010). Fuad diminta keterangannya karena menjadi salah satu narasumber dalam rapat KSSK 20 November 2008 yang memutuskan penyelamatan Bank Century.
Fuad dicecar pertanyaan dari anggota Pansus dari PDIP, Maruarar Sirait seputar penyelamatan dana nasabah Bank Century yang menjadi korban reksa dana bodong PT Antaboga Delta Sekuritas.
Dijelaskan Fuad, produk reksa dana Antaboga tidak dikenal di Bapepam. Dana-dana nasabah Bank Century (kini Bank Mutiara) yang dibelikan produk reksa dana Antaboga itu masuk ke rekening Antaboga di Bank Century dan langsung ditransfer ke rekening Robert Tantular. Uang-uang nasabah inilah yang hilang.
Menurut Fuad, Robert merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas penggelapan dana nasabah ini.
"Ini produk palsu, produk rekayasa Robert Tantular dan kawan-kawan yang dijual di Bank Century dan seluruh cabang. Ada 2 institusi yang dipermainkan Robert Tantuler. Siapa yang harus bertanggung jawab? Tentu saja Robert Tantular yang berbuat pidana kriminal. Regulator bertanggung jawab untuk menyelesaikan ini," urai Fuad.
Berdasarkan catatan Bapepam LK, dana kelolaan reksa dana Antaboga mencapai Rp 1,4 triliun dari 1.160 nasabah di seluruh Indonesia. Bapepam-LK sudah membentuk Tim bersama-sama dengan Bareskrim Mabes Polri untuk mengejar aset-aset Robert Tantular.
"Ini kasus penggelapan, pencurian dana nasabah, masuk tindak pidana umum. Kami sudah membentuk Tim Bersama untuk mengejar aset Robert Tantular dan beberapa orang yang sudah melarikan diri," tegasnya.
Fuad kembali meminta para nasabah untuk bersabar karena proses pengembalian dana itu kini masih terus dilakukan dan kemungkinan memakan waktu yang lama. Namun Fuad tidak bisa memastikan kapan dana tersebut bisa dikembalikan.
Robert Tantular kini dijerat hukuman 4 tahun penjara. Pada September 2009 lalu, pengadilan memutuskan Robert bersalah dan divonis 4 tahun penjara. Namun Robert hanya dinyatakan bersalah karena tidak melunasi surat-surat berharga bodong yang nilainya US$ 203 juta.
Robert bebas untuk 2 dakwaan lain yang ditujukan ke Robert Tantular yakni pencairan deposito valas nasabah Bank Century tanpa izin, dan kedua mengucurkan kredit tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Di tingkat banding, vonis Robert bertambah menjadi 5 tahun. (qom/dnl)











































