Bapepam: Antaboga Merupakan Kejahatan Yang Direncanakan

Bapepam: Antaboga Merupakan Kejahatan Yang Direncanakan

- detikFinance
Senin, 18 Jan 2010 14:13 WIB
Bapepam: Antaboga Merupakan Kejahatan Yang Direncanakan
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyatakan kasus penggelapan dana nasabah oleh PT Antaboga Delta Sekuritas (Antaboga) dengan menjual produk reksa dana melalui Bank Century, merupakan kasus tindak pidana yang sudah direncanakan.

Demikian disampaikan Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany ketika memberikan keterangan di depan Anggota Pansus Hak Angket Kasus Bank Century di Gedung DPR-RI, Jakarta, Senin (18/01/2010).

"Deteksi dini sudah dilakukan dan ini merupakan pidana yang direncanakan," ujar Fuad.

Fuad mengatakan penyidik Bapepam-LK menemukan produk yang dijual di setiap cabang Bank Century tersebut dananya ditransfer langsung ke rekening Antaboga di Bank Century.

"Kemudian langsung ditransfer ke rekening Robert Tantular. Tercatat dana kelolaan outstanding nasabah Century yang membeli produk Antaboga sejumlah Rp 1,4 triliun dengan total 1.190 nasabah," papar Fuad.

Ia menjelaskan produk tersebut tidak tercatat di Bapepam-LK dan semenjak Bank Century di-bailout pada tanggal 21 November 2008, beberapa nasabah Century yang membeli produk tersebut telah melaporkan kepada pihaknya.

"Namun karena kasus penggelapan ataupun pencurian ini sudah masuk kepada ranah pidana umum maka hal tersebut bukan kewenangan Bapepam-LK. Kami sudah membentuk tim bersama untuk mengejar aset-aset Robert Tantular di luar negeri," tambahnya.

Kewenangan secara penuh, lanjut Fuad, ada di Mabes Polri, Departemen Hukum dan Ham serta pihak Kejakasaan.

"Untuk itu, kami meminta kepada para nasabah untuk bersabar. Kita tidak bisa memastikan kapan dana mereka bisa kembali karena butuh waktu yang lama," tandasnya.

(dru/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads