BEI Cabut Suspensi CPRO

BEI Cabut Suspensi CPRO

- detikFinance
Selasa, 19 Jan 2010 09:18 WIB
BEI Cabut Suspensi CPRO
Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) PT Central Proteinaprima Tbk (CPRO) terhitung sesi I hari ini, Selasa 19 Januari 2010. Suspensi CPRO dilakukan sejak 8 Januari 2010.

Menurut Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil BEI, I Gede Nyoman Yetna dalamketerbukaan informasi BEI, Selasa (19/1/2010), pencabutan suspensi saham CPRO, didasarkan atas keterangan tertulis kedua yang diterima BEI pada 15 Januari 2010 yang merupakan jawaban atas pertanyaan BEI sebelumnya.

Bagi pihak yang berkepentingan terhadap efek perseroan, Nyoman menganjurkan, untuk memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan CPRO. Lebih khusus mengenai pemenuhan kewajiban perseroan atas bunga obligasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keterangan tertulisnya, manajemen CPRO menjelaskan bahwa bunga obligasi yang diterbitkan anak usaha perseroan, Blue Ocean Resources Pte. Ltd. yang jatuh tempo pada 28 Desember 2009 memang belum dibayarkan. Namun, sesuai perjanjian, sejak tanggal jatuh tempo tersebut, perseroan masih mendapat kesempatan 30 hari untuk memperbaiki kelalaian (remedy period) tersebut.

Obligasi sendiri bernilai US$ 325 juta dengan kupon 11% per tahun, dan dibayarkan setiap 6 bulan. Jatuh tempo bunga obligasi sendiri terjadi pada 28 Juni dan 28 Desember 2009.

"Jika setelah berakhirnya periode remedy 30 hari, kupon belum dapat dibayar, maka perseroan akan mencoba mengajukan suatu standstill agreement dengan pihak Pemegang Obligasi,"  ujarnya.

Standstill agreement dapat dilakukan jika pemegang obligasi sepakat untuk tidak mengambil langkah hukum terhadap perseroan. Sementara, pihak pemegang obligasi dan perseroan melakukan negosiasi dengan itikad baik untuk mengambil langkah selanjutnya menuju restrukturisasi.

Untuk perjanjian kredit yang mengandung klausula cross default, perseroan telah mendiskusikannya dengan pihak kreditur serta dimintakan pengecualian. Sedangkan covenant lainnya, yang tidak dapat dipenuhi, akan dimintakan pengecualian atau pengesampingan.

"Status fasilitas LC dari PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BBNI) yang telah jatuh tempo pada 20 September 2009, telah diperpanjang sampai 22 Juni 2010," ujarnya.

 

(wep/dro)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads