Menurut Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil BEI, I Gede Nyoman Yetna dalamketerbukaan informasi BEI, Selasa (19/1/2010), pencabutan suspensi saham CPRO, didasarkan atas keterangan tertulis kedua yang diterima BEI pada 15 Januari 2010 yang merupakan jawaban atas pertanyaan BEI sebelumnya.
Bagi pihak yang berkepentingan terhadap efek perseroan, Nyoman menganjurkan, untuk memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan CPRO. Lebih khusus mengenai pemenuhan kewajiban perseroan atas bunga obligasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Obligasi sendiri bernilai US$ 325 juta dengan kupon 11% per tahun, dan dibayarkan setiap 6 bulan. Jatuh tempo bunga obligasi sendiri terjadi pada 28 Juni dan 28 Desember 2009.
"Jika setelah berakhirnya periode remedy 30 hari, kupon belum dapat dibayar, maka perseroan akan mencoba mengajukan suatu standstill agreement dengan pihak Pemegang Obligasi,"Â ujarnya.
Standstill agreement dapat dilakukan jika pemegang obligasi sepakat untuk tidak mengambil langkah hukum terhadap perseroan. Sementara, pihak pemegang obligasi dan perseroan melakukan negosiasi dengan itikad baik untuk mengambil langkah selanjutnya menuju restrukturisasi.
Untuk perjanjian kredit yang mengandung klausula cross default, perseroan telah mendiskusikannya dengan pihak kreditur serta dimintakan pengecualian. Sedangkan covenant lainnya, yang tidak dapat dipenuhi, akan dimintakan pengecualian atau pengesampingan.
"Status fasilitas LC dari PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BBNI) yang telah jatuh tempo pada 20 September 2009, telah diperpanjang sampai 22 Juni 2010," ujarnya.
Â
(wep/dro)











































