Demikian disampaikan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Wan Wei Yiong kepada detikFinance saat dihubungi melalui sambungan telepon di Jakarta Selasa (19/1/2010).
"Kami telah menerapkan aturan marjin yang seharusnya diterapkan pada 1 Mei 2009," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu itu kan AB minta waktu untuk masa transisi, dan aturan sementara pada beberapa hal didalamnya, karena mereka masih terkena dampak krisis. Lagipula mereka belum berkonsentrasi di margin," katanya.
Menurutnya, salah satu aturan yang kembali diterapkan secara utuh adalah review harian. Sesuai peraturan transaksi margin yang sudah disahkan per 28 April 2009, menyebutkan, AB yang ingin ikut dalam transaksi margin harus memiliki review harian sebesar Rp 10 miliar. Pada aturan transisi, angka tersebut dirubah menjadi setengah kalinya, yaitu Rp 5 miliar.
"Review harian memakai angka Rp 10 miliar, dengan sumber data per enam bulan," paparnya.
Selain itu, market cap yang diatur dalam transaksi margin ini ditetapkan sebesar Rp 1 triliun. "Pada masa transisi kan APEI meminta setengahnya. Yang jelas, aturan yang Mei lalu tertunda, efektif berlaku pada wal tahun ini," imbuhnya.
Ia menjelaskan pula, bahwa usulan dari APEI untuk mengikutkan saham LQ-45 dalam transaksi margin tidak berlaku, karena tidak mendapat persetujuan Bapepam-LK. "Jadi 45 saham tersebut tidak diikutkan," katanya.
Sampai bulan Januari 2010, terdapat 31 saham yang berhak ikut dalam transaksi margin. Jumlah ini menurun jika dibandingkan bulan sebelumnya yang 35 saham.
(wep/dro)











































