Terlibat Transaksi Fiktif, Bapepam Cari Unsur Pidana 2 Sekuritas
Selasa, 20 Apr 2004 12:12 WIB
Jakarta - Ketua Bapepam Herwidayatmo mengatakan pihaknya akan mencari unsur pidana dalam kasus dua perusahaan sekuritas yang terlibat kasus transaksi fiktif pada dua bank yang dilikuidasi, yakni Bank Asiatic dan Bank Dagang Bali. Langkah tersebut merupakan sikap tegas Bapepam yang tak ingin hanya memberikan sanksi berupa penutupan izin usaha. "Kalau memang ada unsur pidana, maka penyelidikannya akan mengarah kesana. Jadi tak hanya sebatas penutupan izin usaha," kata Herwidayatmo di Gedung Danareksa, Jakarta, Selasa (20/4/2004).Menurutnya, dua perusahaan sekuritas, yakni SNC dan PS ditengarai telah melakukan transaksi fiktif dengan kedua bank tersebut dengan nilai sekitar Rp 1,4 sampai 1,6 triliun. Namun berapa angka persisnya, menurut Herwid, hanya bisa ditanyakan ke Bank Indonesia.Saat ini, untuk pemeriksaan kasus transaksi fiktif tersebut Bapepam terus berkoordinasi dengan BI dan Ditjen Lembaga Keuangan Depkeu. "Koordinasi akan dilakukan terus dan BI sudah menyatakan akan mendukung penuh," katanya.Disamping pemeriksaan terhadap dua perusahaan efek itu, Bapepam juga akan memeriksa dua pihak yang ditengarai melakukan kegiatan usaha kustodian tanpa seizin Bapepam. Mengenai isu dua perusahaan sekuritas itu milik Bank Asiatic, Herwid mengaku tak bisa menjelaskan. Namun pihaknya akan mencaritahu dengan melibatkan pihak PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan).Seperti disebutkan di sejumlah media, dua perusahaan sekuritas yang ditengarai terlibat transaksi fiktif adalah Summit Nusantara Capital dan Pandurama Securites. Sedangkan dua kustodian yang melakukan kegiatannya tanpa seizin Bapepam adalah PT Graha Lestari Investama dan Graha Lestari Utama. Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak tersebut tak dapat dikonfirmasi.
(nit/)











































