Demikian disampaikan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (21/1/2010).
Kontrak penjualan batubara sebanyak 5,5 juta ton tersebut untuk pasokan tahun 2010. Batubara berkandungan 5.000 kcal/kg tersebut akan digunakan untuk kebutuhan batubara PLTU Suralaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap hari keterlambatan yang melewati waktu 30 hari tersebut, Indonesia Power akan membayar kepada PTBA denda sebesar 2% per tahun dari jumlah tagihan yang terlambat dibayar," ujar Corporate Secretary PTBA, Achmad Sudarto.
(dro/qom)











































