Jakarta - Direktur Umum PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) Djoko Pramono yang baru saja ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tadi malam, rupanya sedang berada dalam status cuti. Djoko Pramono diduga melakukan tindak pidana penyuapan.
"Pada saat ini status beliau adalah cuti terhitung sejak tanggal 14 Januari 2010," ujar Corporate Secretary PGN, Wahid Sutopo dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Jumat (22/1/2010).
KPK melakukan penahanan terhadap Djoko Pramono sekitar pukul 18.50 WIB Kamis (21/1/2010). Djoko Pramono akan ditahan selama 20 hari ke depan. KPK juga telah menjerat mantan Direktur Utama PGN Washington Mampe Parulian Simanjuntak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya didakwa melakukan pemerasan terhadap perusahaan untuk mngucurkan dana suap kepada anggota DPR RI Komisi IX dan VIII. Penyuapan tersebut dilakukan untuk menyetujui privatisasi PGN melalui penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) pada tahun 2003. Pada saat itu, Djoko menjabat sebagai Direktur Keuangan PGN untuk periode 2001-2006.
Β
(dro/qom)