Bapepam Tolak Gugatan Pemegang Saham BFI

Bapepam Tolak Gugatan Pemegang Saham BFI

- detikFinance
Jumat, 22 Jan 2010 14:44 WIB
Bapepam Tolak Gugatan Pemegang Saham BFI
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menyatakan tidak bisa memenuhi permintaan pembatalan penerbitan obligasi PT BFI Finance Tbk (BFIN) oleh pemegang saham.

"Bapepam tidak mendapat mandat dari pengadilan, jadi kita tidak bisa memenuhi permintaan pemegang saham," ujar Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK Robinson Simbolon di gedung Bapepam-LK, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (22/1/2010).

Obligasi BFIN telah diterbitkan dan dicatatkan hari ini di Bursa Efek Indonesia (BEI). Penerbitan obligasi ini mendapat gugatan dari pemegang saham perseroan.

Pemegang 32,32% saham perseroan, PT Aryaputra Teguharta (APT) mengajukan gugatan agar obligasi senilai Rp 200 miliar BFIN dibatalkan penerbitannya.

"Itu sebenarnya kasus lama yang sudah berkembang sampai tingkat Mahkamah Agung (MA). Namun MA tidak memberikan mandat agar obligasi BFIN dibatalkan, jadi kami tidak bisa melakukannya, karena sudah sesuai mekanisme pasar modal," jelas Robinson.

Robinson mengatakan, BFIN juga sudah melampirkan permasalahan kasus dengan pemegang saham tersebut dalam prospektus obligasinya. "Jadi kalau dari sudut pandang kita, itu sudah sesuai dengan mekanisme pasar modal," ujarnya.

Kendati demikian, APT yang diwakili oleh kuasa hukumnya Lucas & Partners tetap berupaya menggagalkan penerbitan obligasi BFIN.

"Masyarakat, khalayak ramai, dan khususnya para calon investor agar mempertimbangkan secara matang sebelum memutuskan untuk membeli obligasi yang diterbitkan oleh BFIN demi menghindari adanya tuntutan hukum di kemudian hari," demikian tertulis dalam pernyataan yang dipublikasikan hari ini.

(dro/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads