"Itu produk palsu yang cuma dijual di Bank Century," tegas Kepala Bapepam-LK Fuad Rahmany di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (22/1/2010).
Fuad mengatakan, produk reksa dana Antaboga tidak tercatat di Bapepam, sehingga bisa dikategorikan sebagai produk ilegal. Dan menurut Fuad, produk tersebut tidak dipasarkan di kantor Antaboga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, Bapepam sekali lagi menegaskan kalau terjadinya kasus pelarian dana nasabah Antaboga bukan terjadi semata-mata karena kelalaian Bapepam.
"Tak ada satu pun nasabah Antaboga yang membeli produk itu di kantor Antaboga, semuanya beli di Bank Century, jadi tanya dong ke pengawasnya," ujar Fuad.
(dro/qom)











































