Bapepam Perberat Sanksi Kejahatan Pasar Modal

Bapepam Perberat Sanksi Kejahatan Pasar Modal

- detikFinance
Jumat, 22 Jan 2010 15:42 WIB
Bapepam Perberat Sanksi Kejahatan Pasar Modal
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sedang mengkaji tambahan sanksi atas kejahatan pasar modal, termasuk penyitaan aset-aset pelaku.

"Ini sedang digodok. Kita ingin agar sanksi atas kejahatan pasar modal ditingkatkan," ujar Kepala Bapepam-LK Fuad Rahmany di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (22/1/2010).

Menurut Fuad, sanksi atas kejahatan pasar modal yang berlaku saat ini cenderung tidak memberatkan, sehingga para pelaku kejahatan tidak merasa jera.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Coba aja kita lihat, pelaku cuma dihukum 18 bulan, kemudian yang namanya penyitaan aset masih sulit dilakukan. Ini yang sedang coba kita ubah," ujar Fuad.

Fuad mengakui kalau lemahnya mekanisme sanksi atas kejahatan pasar modal memang disebabkan karena UU pasar modal yang berlaku saat ini belum mengatur itu secara lebih detil.

"Nanti akan kita atur lebih detail, selain sanksi yang lebih berat, juga kemungkinan dilakukannya penyitaan aset-aset pelaku kejahatan dengan menggunakan UU pasar modal. Kalau sekarang, penyitaan aset tidak diatur dalam UU pasar modal, tapi menggunakan UU lain," tegas Fuad.

Dengan revisi UU pasar modal yang sedang digodok Bapepam, diharapkan ke depannya, peluang terjadinya kejahatan pasar modal dapat diminimalisir.

"Nanti kita lihat deh coba hasilnya. Belum tahu kapan selesainya, tapi sedang dipersiapkan," ujarnya.

(dro/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads