"Ini sedang digodok. Kita ingin agar sanksi atas kejahatan pasar modal ditingkatkan," ujar Kepala Bapepam-LK Fuad Rahmany di kantornya, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (22/1/2010).
Menurut Fuad, sanksi atas kejahatan pasar modal yang berlaku saat ini cenderung tidak memberatkan, sehingga para pelaku kejahatan tidak merasa jera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fuad mengakui kalau lemahnya mekanisme sanksi atas kejahatan pasar modal memang disebabkan karena UU pasar modal yang berlaku saat ini belum mengatur itu secara lebih detil.
"Nanti akan kita atur lebih detail, selain sanksi yang lebih berat, juga kemungkinan dilakukannya penyitaan aset-aset pelaku kejahatan dengan menggunakan UU pasar modal. Kalau sekarang, penyitaan aset tidak diatur dalam UU pasar modal, tapi menggunakan UU lain," tegas Fuad.
Dengan revisi UU pasar modal yang sedang digodok Bapepam, diharapkan ke depannya, peluang terjadinya kejahatan pasar modal dapat diminimalisir.
"Nanti kita lihat deh coba hasilnya. Belum tahu kapan selesainya, tapi sedang dipersiapkan," ujarnya.
(dro/qom)











































