Menurut Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek Bapepam-LK Nurhaida, aturan perdagangan yang berlaku, yakni penetapan waktu lima hari setelah daftar margin dikeluarkan, sudah cukup bagi para AB untuk mengambil keputusan.
Jadi menurut Nurhaida, tidak ada alasan lagi yang memberatkan AB untuk meminta early warning satu minggu sebelum daftar saham marjin dikeluarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Presiden Direktur PT Indo Premier Securities, Alpino Kianjaya mengatakan, para AB keberatan atas aturan main yang diberlakukan oleh Bapepam-LK dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Terlebih saat ratio atas saham anjlok, akibat terlempar dari daftar marjin.
"Kita selama ini pantau terus daftar saham transaksi marjin di tiap akhir bulan. Investor biasanya pegang banyak saham. Nah jika ada saham yang keluar dari saham marjin, maka kesempatannya hanya lima hari. Sedangkan investor nggak mau tahu," jelas Alpino.
Namun Nurhaida menganggap, jika saham yang terlempar dari daftar marjin, tidak serta merta harus forced sell. Saham tersebut bisa saja dimasukkan ke rekening reguler.
"Tapi kalau rasio turun memang iya, harus forced sell atau dia harus topup. Tapi tetap kita sudah kasih waktu lima hari," ujar Nurhaida.
Â
Â
(wep/dro)











































