Bapepam Tolak Usulan Peringatan Dini Transaksi Marjin

Bapepam Tolak Usulan Peringatan Dini Transaksi Marjin

- detikFinance
Minggu, 24 Jan 2010 12:02 WIB
Bapepam Tolak Usulan Peringatan Dini Transaksi Marjin
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuagan (Bapepam-LK) tidak menerima usulan diadakannya mekanisme peringatan dini (early warning) dalam transaksi marjin yang diajukan Anggota Bursa (AB).

Menurut Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek Bapepam-LK Nurhaida, aturan perdagangan yang berlaku, yakni penetapan waktu lima hari setelah daftar margin dikeluarkan, sudah cukup bagi para AB untuk mengambil keputusan.

Jadi menurut Nurhaida, tidak ada alasan lagi yang memberatkan AB untuk meminta early warning satu minggu sebelum daftar saham marjin dikeluarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan kita sudah kasih waktu lima hari. Dan kalau dikasih satu bulan berikutnya kan sama saja," kata Nurhaida saat dihubungi detikFinance, Minggu (24/1/2010).

Sebelumnya, Presiden Direktur PT Indo Premier Securities, Alpino Kianjaya mengatakan, para AB keberatan atas aturan main yang diberlakukan oleh Bapepam-LK dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Terlebih saat ratio atas saham anjlok, akibat terlempar dari daftar marjin.

"Kita selama ini pantau terus daftar saham transaksi marjin di tiap akhir bulan. Investor biasanya pegang banyak saham. Nah jika ada saham yang keluar dari saham marjin, maka kesempatannya hanya lima hari. Sedangkan investor nggak mau tahu," jelas Alpino.

Namun Nurhaida menganggap, jika saham yang terlempar dari daftar marjin, tidak serta merta harus forced sell. Saham tersebut bisa saja dimasukkan ke rekening reguler.

"Tapi kalau rasio turun memang iya, harus forced sell atau dia harus topup. Tapi tetap kita sudah kasih waktu lima hari," ujar Nurhaida.

 

 

(wep/dro)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads