Demikian disampaikan Direktur JSPTÂ Lim Merry dalam surat yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) Jumat (29/1/2010).
Ditambahkan Merry, dana pinjaman tersebut akan digunakan untuk persiapan refinancing pinjaman anak perusahaan yang akan jatuh tempo pada akhir Maret 2010. Pinjaman dijamin sepenuhnya melalui anak usaha, PT Antilope Madji, berupa tanah dan bangunan Hotel Hyatt Regency Yogyakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pinjaman tetap Installment (PTI) sebesar maksimal US$2,1 juta untuk jangka waktu 3 tahun terhitung sejak penarikan fasilitas pertama kali dilakukan dengan bunga 6,5% dan sekawtu-waktu bisa berubah," katanya.
Pembayaran utang pokok PTD dibayarkan selambatnya 12 bulan sejak fasilitas kredit ditarik pertama kali sedangkan untuk bunga akan dibayarkan setiap awal bulan. Untuk PTI dibayarkan setiap bulan selama 36 kali cicilan, terhitung sejak fasilitas ditarik, dan bunga dibayarkan setiap bulan.
Â
Â
(wep/dro)











































