Menurut Menteri BUMN Mustafa Abubakar, saat ini Kementerian BUMN tinggal menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk aksi korporasi tersebut yang nantinya disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Pertamina untuk jadi public non listed company kita usahakan bisa di semester I-2010," katanya di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (29/1/2010).
Menurutnya, PP itu baru bisa terbit setelah Kementerian BUMN menerima hasil audit Pertamina tahun 2006-2009. Targetnya, seluruh hasil audit itu bisa diserahkan bulan April 2010.
"Audit tahunan 2006-2008 selesai Februari, audit 2009 kita harapkan April," ujarnya.
Ia mengharapkan, proses aksi korporasi Pertamina itu bisa lebih cepat karena tidak memerlukan persetujuan DPR. Namun saat ini, Kementerian BUMN masih akan menyamakan pendapat dengan instansi terkait, seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM.
Hingga akhir tahun 2010, dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Pertamina ditargetkan meraup laba Rp 25 triliun. Hingga akhir tahun 2009 BUMN minyak itu sudah meraih laba bersih sebanyak Rp 15 triliun.
(ang/dnl)











































