"Kita buktikan saja di pengadilan. Kan ketahuan siapa yang benar atau salah," ujar Aburizal dalam akun Twitter miliknya yang dikutip detikFinance, Jumat (29/1/2010).
Menurut Aburizal, pihaknya siap melakukan pembayaran atas seluruh kewajiban pajak, jika pada akhirnya pengadilan memutuskan BUMI bersalah. "Kalau BUMI kalah ya bayar saja. Yang terkena 82% milik masyarakat," ujarnya. Tidak jelas apa maksud 82% milik masyarakat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BUMI saat ini tengah menanti keputusan banding Mahkamah Agung soal perbedaan hitungan pajak perseroan dengan versi Direktorat Jendral Pajak. Dalam laporan keuangannya periode triwulan III-2009, BUMI menyatakan telah melakukan pembayaran tambahan pajak PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin Indonesia, masing-masing senilai US$ 119,807 juta dan US$ 92,840 juta. Totalnya sekitar US$ 212,647 juta (Rp 2,1 triliun).
Dirjen Pajak saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus tersebut. Hingga saat ini, Dirjen Pajak belum mempublikasikan detil yang terkandung dalam tudingan tunggakan pajak tersebut.
(dro/qom)










































