Kali ini, Sampoerna Agro telah mengajukan permohonan keberatan yang ditujukan langsung kepada Direktorat Jenderal Pajak.
"Manajeman perseroan tidak setuju dengan ketetapan-ketetapan pajak tersebut," kata Corporate Secretary PT Sampoerna Agro Tbk Eris Ariaman dalam keterbukaannya, Senin (1/2/2010).
Dalam laporan keuangan konsolidasi perseroan periode 30 Juni 2009 dan 2008 maupun untuk periode yang berakhir pada 30 September 2009 dan 2008, Sampoerna Agro telah menerima surat ketetapan pajak kurang bayar dan surat tagihan pajak (STP) atas berbagai jenis pajak tahun pajak 2007, sejumlah Rp 79.932.681.710.
"Sampai saat ini permohonan keberatan tersebut masih dalam proses oleh Direktorat Jenderal Pajak," jelasnya.
(wep/dnl)











































