Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Soerjoputro kepada detikFinance , Senin (1/2/2010).
"Ya ada (gugatan) praperadilan oleh KPC atas surat perintah penyidikan pajak," ujarnya.
Sementara BUMI melontarkan bantahan atas dugaan tunggakan pajak yang dialamatkan kepada anak usahanya, PT Kaltim Prima Coal (KPC).
"Berdasarkan SPT KPC, KPC telah melunasi kewajiban pajak sesuai dengan SPT yang telah disampaikan oleh KPC," kata Senior Vice President Investor Relations Bumi Resources Dileep Srivastava BUMI dalam keterbukaan informasinya di BEI.
Sampai saat ini, perseroan masih menunggu klarifikasi dari kantor Ditjen Pajak.
(dnl/qom)











































