MNC dituding telah mengambil alih kepemilikan saham mbak Tutut di PT Televisi Pendidikan Indonesia yang dimiliki secara sepihak.
"Karena ada keganjilan saat pengambilalihan TPI oleh pihak tergugat," kata kuasa hukum Mbak Tutut, Harry Ponto sebelum sidang perdata di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Selasa (2/2/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada waktu hampir bersamaan, digelar pula RUPSLB tandingan oleh PT BKB. Hasilnya, langsung dilaporkan ke Sisminbakum dan diterima secara online. "Ini kan aneh. Seperti ada sesuatu. Notaris kami tidak bisa mengakses, giliran BKB kok bisa," imbuh Ponto.
Alhasil, Depkum HAM mengakui kepemilikan TPI ditangan BKB daripada Mbak Tutut. Konsekuensinya, Mbak Tutut kehilangan hampir 75 persen sahamnya. Dengan gugatan ini, Ponto berharap pengadilan dapat mengembalikan kepengurusan TPI ke status quo, yakni hasil RUPSLB 17 Maret.
"Gugatan kami supaya dikembalikan kepada status quo. Juga gugatan material 1,4 triliun dan immaterial Rp 2 triliun" tukasnya.
Menghadapi gugatan tersebut, PT BKB menyatakan tidak gentar. Sebab, menurut kuasa hukum Andi Simangunsong, PT BKB tidak pernah melawan hukum. "Tidak ada satupun perbuatan melawan hukum," ucap kuasa hukum PT BKB, Andi Simangunsong.
Â
Â
(Ari/dro)











































