Menurut Sekretaris Kementerian BUMN M Said Didu, dengan menerbitkan obligasi secara tidak langsung BUMN itu seperti menjadi perusahaan publik yang tidak terdaftar di lantai bursa.
"Jadi kita dorong banyak BUMN untuk menerbitkan obligasi jadi ada transparansi yang bisa diketahui publik. Ini kita lakukan sambil menunggu PP (Peraturan Pemerntah) mengenai public company non listed," katanya di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (2/1/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Said mengatakan, kenapa hal ini menjadi jalan pintas, karena prosesnya tidak sepanjang dan serumit melangsungkan penawaran umum saham perdana atau initial public offering (IPO). Pasalnya, dalam melakukan IPO, BUMN yang bersangkutan harus melalui proses panjang seperti izin Kementerian Keuangan dan DPR.
"Ini lebih simpel daripada IPO. Tapi tidak menutup kemungkinan juga nantinya melangsungkan IPO jika sudah saatnya. Yang penting transparansi dulu," ujarnya.
Selain itu, Kementerian BUMN juga sedang menggodok aturan yang memungkinkan BUMN bisa menjadi perusahaan terbuka tanpa melepas sahamnya di Bursa Efek Indonesia. Namun, dengan menjadi perusahaan terbuka, maka akan mengikuti ketentuan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Dengan begitu, setiap laporan keuangan dan aksi korporasi yang akan dilakukan harus diketahui oleh masyarakat luas.
Β
Β
(ang/dro)











































