Sampai saat ini, sengketa tersebut masih diproses di pengadilan pajak, dan diputuskan selambat-lambatnya pada Agustus 2010.
Demikian Corporate Secretary PT Perdana Karya Perkasa Tbk Herry Priambodo dalam keterangan tertulis yang dipublikasikan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Rabu (3/2/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu perseroan telah mengajukan keberatan di tahun 2008 dan menyatakan banding tahun 2009. Proses keberatan dan banding yang dilakukan terjadi setelah diterbitkannya SKP hasil pemeriksaan.
"Sengketa perhitungan pajak 2006 akan memasuki masa putusan, selambat-lambatnya pada bulan Agustus 2010. Kami berharap, putusan pengadilan nantinya adalah sebagaimana perhitungan pajak yang diyakini perseroan," katanya.
Perseroan juga telah membayar 50% kewajiban pajak sebagai jaminan, sebagai persyaratan di pengadilan pajak. Perdana Karya telah menyetor Rp 26,407 miliar pada tanggal 4 Desember 2009. Uang jaminan, nantinya akan dikembalikan kepada wajib Pajak (WP) atau menjadi setoran peradilan, tergantung hasil peradilan kelak.
Pernyataan perbedaan hasil perhitungan pajak telah dilaporkan dalam laporan keuangan perseroan periode 31 Desember 2007. Sedangkan jaminan sebesar 50% dari kewajiban pajak, baru akan diungkapkan pada laporan keuangan periode 31 Desember 2009.
(/)











































