KPC Gugat Ditjen Pajak Karena Langgar Aturannya Sendiri

KPC Gugat Ditjen Pajak Karena Langgar Aturannya Sendiri

- detikFinance
Jumat, 05 Feb 2010 10:02 WIB
Jakarta - PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak usaha PT Bumi Resources Tbk mengajukan gugatan pra-peradilan atas penyidikan pajak yang dilakukan Ditjen Pajak. Gugatan ini diajukan karena Ditjen Pajak dinilai melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri.

"Setiap anggota masyarakat baik individu maupun perusahaan berhak meminta perlindungan hukum dari penguasa yang menyalahgunakan kewenangannya. Proses pra-peradilan ini kami lakukan karena Ditjen Pajak menolak untuk tunduk pada peraturannya sendiri. Kalau Otoritas Pajak saja tidak menegakkan hukum pajak, lalu siapa yang harus jadi pegangan?," jelas Pengacara KPC Aji Wijaya dalam siaran persnya, Jumat (5/2/2010).

Sidang praperadilan KPC digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (4/2/2010) kemarin. Dalam sidang tersebut dihadirkan ahli Hukum Pidana Chairul Huda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang tersebut, Chairl menyatakan bahwa KPC berpeluang memenangkan gugatan pra peradilan kepada Ditjen Pajak karena Pengadilan Negeri memiliki kewenangan menghentikan penyidikan Ditjen Pajak atas KPC.

"Pengadilan Negeri berhak membatalkan penyidikan yang dilakukan oleh penegak hukum apabila penyidikan tersebut dianggap masyarakat berada di luar kewenangan penegak hukum," ujar Chairul.

Chairul menjelaskan, Pengadilan Negeri memiliki kewenangan menghentikan tindakan aparat penegak hukum yang tidak sah.

Nah dalam kasus KPC lawan Ditjen Pajak, penyidikan yang dilakukan Ditjen Pajak atas KPC merupakan tindakan kesewenang-wenangan. Sebab, Pengadilan Pajak sebelumnya telah memenangkan gugatan KPC dan meminta Ditjen Pajak menghentikan penyidikan, namun keputusan pengadilan tidak digubris oleh Ditjen Pajak.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berhak memeriksa perkara pra-peradilan yang diajukan KPC," kata Chairul Huda.

Penjelasan Chairul dengan sendirinya manggugurkan pernyataan yang dikeluarkan Ditjen Pajak bahwa Pengadilan Negeri tidak berhak melakukan pra peradilan terhadap penyidikan yang dilakukan atas pajak KPC.

Sebelumnya Pengadilan Pajak juga telah memenangkan KPC dengan putusan bahwa Ditjen Pajak telah bertindak di luar kewenangannya dalam penyidikan pajak KPC dan memerintahkan Ditjen Pajak untuk menghentikan proses penyidikan tersebut.

Namun, Ditjen Pajak tetap bersikeras untuk meneruskan proses penyidikan padahal seluruh bukti menunjukkan bahwa pembayaran pajak KPC telah dipenuhi sesuai kewajibannya.

Seperti diketahui, Ditjen Pajak menuding perusahaan batubara milik grup Bakrie itu melakukan penunggakan pajak senilai Rp 2,1 triliun. Namun manajemen BUMI membantah hitungan versi Ditjen Pajak tersebut.

BUMI saat ini tengah menanti keputusan banding Mahkamah Agung soal perbedaan hitungan pajak perseroan dengan versi Ditjen Pajak. Dalam laporan keuangannya periode triwulan III-2009, BUMI menyatakan telah melakukan pembayaran tambahan pajak PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin Indonesia, masing-masing senilai US$ 119,807 juta dan US$ 92,840 juta. Totalnya sekitar US$ 212,647 juta (Rp 2,1 triliun).

Kendati demikian, Ditjen Pajak bersikukuh melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus tersebut, meskipun Pengadilan Pajak telah memenangkan KPC. Hingga saat ini, Ditjen Pajak belum mempublikasikan detil yang terkandung dalam tudingan tunggakan pajak tersebut. Ditjen Pajak juga memasukkan KPC dalam daftar 10 penunggak pajak terbesar.
(dro/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads