Demikian disampaikan oleh Bapepam LK dalam pengumumannya yang dikutip detikFinance, Sabtu (6/2/2010).
Pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi atas nama PT Danpac Asset Management d/h. PT Danpac Investama ditetapkan melalui Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: Kep-01/BL/MI/S.5/2010 tanggal 2 Februari 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi atas nama PT Brahma Capital ditetapkan melalui Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: Kep-02/BL/MI/S.5/2010 tanggal 2 Februari 2010.
Izin usaha manajer investasi PT Brahma Capital dicabut karena tidak dapat memenuhi ketentuan dalam Peraturan dan Perundang-undangan Pasar Modal yang berlaku.
Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai manajer investasi tersebut, PT Danpac Asset Management d/h. PT Danpac Investama serta PT Brahma Capital dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi serta diwajibkan untuk menyelesaikan segala kewajiban dengan pihak lain yang berkepentingan.
(dnl/dnl)











































