Bapepam Cabut Izin Usaha Manajer Investasi pada 2 Perusahaan Efek

Bapepam Cabut Izin Usaha Manajer Investasi pada 2 Perusahaan Efek

- detikFinance
Sabtu, 06 Feb 2010 14:49 WIB
Bapepam Cabut Izin Usaha Manajer Investasi pada 2 Perusahaan Efek
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) mencabut izin usaha manajer investasi pada 2 perusahaan efek yaitu PT Danpac Asset Management d/h. PT Danpac Investama dan PT Brahma Capital.

Demikian disampaikan oleh Bapepam LK dalam pengumumannya yang dikutip detikFinance, Sabtu (6/2/2010).

Pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi atas nama PT Danpac Asset Management d/h. PT Danpac Investama ditetapkan melalui Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: Kep-01/BL/MI/S.5/2010 tanggal 2 Februari 2010.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Izin usaha manajer investasi PT Danpac Asset Management dicabut karena tidak dapat memenuhi ketentuan dalam Peraturan dan Perundang-undangan Pasar Modal yang berlaku.

Kemudian pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi atas nama PT Brahma Capital ditetapkan melalui Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: Kep-02/BL/MI/S.5/2010 tanggal 2 Februari 2010.

Izin usaha manajer investasi PT Brahma Capital dicabut karena tidak dapat memenuhi ketentuan dalam Peraturan dan Perundang-undangan Pasar Modal yang berlaku.

Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai manajer investasi tersebut, PT Danpac Asset Management d/h. PT Danpac Investama serta PT Brahma Capital dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi serta diwajibkan untuk menyelesaikan segala kewajiban dengan pihak lain yang berkepentingan.

(dnl/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads