"Antaboga itu asetnya tidak sampai Rp 1 miliar," ungkap Kepala Bapepam-LK, Fuad Rahmany di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (8/2/2010).
Pernyataan tersebut dilontarkan Fuad dalam rangka menanggapi pertanyaan anggota Komisi XI DPR RI terkait belum rampungnya masalah dana nasabah PT Bank Century (sekarang Bank Mutiara).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi semua produk Antaboga itu dipasarkan oleh Bank Century. Kemudian dananya ditransfer ke rekening Antaboga yang ada di Bank Century, kemudian ditransfer ke rekening Robert Tantular dan teman-temannya," jelas Fuad.
Oleh sebab itu, untuk segera menyelesaikan dana nasabah Century-Antaboga, perlu diusut aset-aset Robert Tantular. Sebab, aset Antaboga nilainya tidak sampai Rp 1 miliar.
"Ini makanya kita sudah serahkan bukti-bukti yang kita punya ke Bareskrim. Kita ada buktinya kalau Robert Tantular itu bersalah dan harus segera disita aset-asetnya," ujar Fuad.
(dro/qom)











































