"Itu dana kelolaan Antaboga, yang dilaporkan Antaboga hanya Rp 200 miliar," ungkap Kepala Bapepam-LK Fuad Rahmany dalam rapat dengan Komisi XI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/2/2010).
Padahal, lanjut Fuad, dana kelolaan Antaboga yang dibawa kabur oleh pemiliknya yaitu Robert Tantular mencapai Rp 1,4 triliun. Itu berarti, dana nasabah yang tidak dilaporkan mencapai Rp 1,2 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, dana nasabah hingga saat ini belum dapat dikembalikan lantaran seluruh aset Antaboga nilainya tidak sampai Rp 1 miliar.
"Jadi kalaupun disita asetnya, tidak cukup untuk mengganti uang nasabah. Harus dikejar aset-aset Robert Tantular dan disita untuk mengganti uang nasabah," ujar Fuad.
(dro/dnl)











































