Pengadilan Tolak Gugatan KPC Atas Ditjen Pajak

Pengadilan Tolak Gugatan KPC Atas Ditjen Pajak

- detikFinance
Selasa, 09 Feb 2010 14:02 WIB
Pengadilan Tolak Gugatan KPC Atas Ditjen Pajak
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima gugatan pra peradilan yang diajukan PT Kaltim Prima Coal (KPC) terhadap Direktorat Jenderal Pajak. KPC menyiapkan langkah hukum selanjutnya guna meluruskan masalah sengketa pajak senilai Rp 1,5 triliun tersebut.

"Permohonan praperadilan tidak diterima dengan alasan bukan termasuk hal-hal yang diatur dalam ketentuan pasal 77," ujar pengacara KPC, Aji Wijaya saat dihubungi detikFinance, Selasa (9/2/2010).

Kendati demikian, Aji menegaskan kalau keputusan tersebut tidak mengikutsertakan pokok perkara sengketa pajak antara KPC dengan Ditjen Pajak. Keputusan penolakan, lanjut Aji, hanya berdasarkan ketentuan pasal semata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penolakan ini tidak mengikutsertakan pokok perkaranya, karena eksepsinya dikabulkan oleh sidang. Oleh sebab itu, pokok perkara tidak diperiksa oleh sidang pra peradilan. Jadi keputusan ini bukan merupakan putusan atas pokok perkaranya," jelas Aji.

Aji mengatakan, KPC saat ini tengah mempersiapkan langkah hukum selanjutnya guna meluruskan sengketa pajak tersebut. Namun ia belum dapat merinci langkah seperti apa yang akan dilakukan KPC.

"KPC akan melakukan berbagai upaya hukum, bentuknya seperti apa belum ditentukan. Kami akan melakukan konsolidasi internal terlebih dahulu," jelasnya.

KPC mengajukan gugatan pra peradilan ke PN Jaksel menyusul tidak dilaksanakannya hasil keputusan Pengadilan Pajak pada 8 Desember 2009 oleh Ditjen Pajak. Pengadilan Pajak memutuskan pembatalan surat pemeriksaan bukti permulaan pajak yang diajukan Ditjen Pajak pada 4 Maret 2009.

Menurut Aji, seharusnya secara hukum penyidikan Ditjen Pajak atas KPC ikut gugur bersamaan dengan pembatalan tersebut. Namun, Ditjen Pajak tetap melakukan penyidikan atas KPC. Oleh sebab itu, KPC mengajukan gugatan pra peradilan guna meluruskan proses hukum yang berlaku.

Ditjen Pajak menuding KPC memiliki tunggakan pajak senilai Rp 1,5 triliun atas SKP (Surat Ketetapan Pajak) tahun pajak 2007. Namun menurut KPC, perseroan telah melakukan pembayaran atas pajak tahun 2007.

Dari sudut pandang KPC, Ditjen Pajak sama sekali belum pernah memberikan SKP tahun pajak 2007 yang dimaksud. Oleh sebab itu, Aji menjelaskan, KPC tidak pernah menerima informasi dari Ditjen Pajak soal adanya tunggakan pajak Rp 1,5 triliun.

Β 

(dro/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads