Panitia Hak Angket Bank Century hari ini memanggil nasabah Century korban Antaboga bersama dengan manajemen Bank Mutiara dan pimpinan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Direktur Utama Bank Mutiara Maryono mengatakan, pihaknya tidak mempunyai kewajiban untuk menggantikan uang nasabah yang dibawa lari oleh Antaboga Delta Sekritas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maryono mengatakan, uang di rekening Antaboga Delta Sekuritas tidak pernah masuk sama sekali ke dalam rekening Bank Century. Sebab begitu investor menyetorkan uangnya ke Antaboga, uang tersebut langsung ditransfer kembali ke bank lain.
"Artinya Bank Century tidak menggunakan dana investor (Antaboga) untuk operasional Bank Century. Itu ada bukti-buktinya, saya bisa berikan. Misalnya dokumen bilyet, aplikasi transfer, dan di dalam sistem. Yang paling penting, dalam perjanjian kontrak ada alinea yang menyebutkan apabila ada suatu sengketa dengan investor, maka pengelola bank tidak diikutsertakan," tutur Maryono.
Namun hal ini segera dibantah oleh Koordinator nasabah Antaboga Z. Siput. Dalam kesempatan yang sama, Siput mengatakan, investor Antaboga menyetorkan dananya ke Bank Century atas Antaboga.
"Kita menyetor dana itu misalnya kemarin saya dari BCA transfer ke atas nama Bank Century atas nama produk itu (Antaboga). Berarti itu atas nama Bank Century, bukti setoran itu logonya Bank Century. Dan produk itu dijual di counter Bank Century di seluruh Indonesia, dimana nasabah melihat itu adalah produk Century," paparnya.
Maryono mengatakan, Antaboga ini mengalami kesulitan likuiditas sejak 10 November 2008.
"Pada tahun 2007, di cabang-cabang Bank Century memang melakukan penjualan discretionary fund, ini merupakan produk kontrak pengelolaan dana investor yang dikelola oleh Antaboga Delta Sekuritas. Pada periode tahun 2008 (10 November 2008) Antaboga menyurati investor untuk membatas pencairan mereka. Dari situ mulai terlihat Antaboga kesulitan likuiditas, muncul demo di mana-mana," kisahnya.
(dnl/qom)











































