"Sudah selayaknya yang harus dikejar dan diminta pertanggungjawaban uang nasabah Antaboga adalah Robert Tantular," ujar Kepala LPS, Firdaus Djaelani di hadapan Pansus Hak Angket Bank Century dan beberapa nasabah Antaboga di Gedung DPR-RI, Jakarta, Rabu (10/02/2010).
Firdaus mengatakan, pada Rapat Dengar Pendapat di Komisi XI pada 26 Februari 2009, Kabareskrim (pada saat itu Susno Duadji) mengemukakan dana nasabah Antaboga sebesar Rp 1,4 triliun diambil oleh Robert Tantular dan dibagi-bagi dengan porsi Robert Tantular 25%, Anton Tantular 25% dan Hartawan Alwi (saudara ipar Robert Tantular) 50%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Firdaus menambahkan, seharusnya nasabah menindaklanjuti proses pada pihak Polri/Kabareskrim.
"Sudah sejauh mana tindakan hukum kepada Robert Tantular atas pelarian uang nasabah Antaboga dan upaya penyitaan hartanya supaya bisa dikembalikan kepada nasabah," tutur Firdaus.
Ketika sebuah bank diselamatkan, lanjut Firdaus tugas LPS adalah menyehatkan bank tersebut dan tidak sekalipun LPS berhubungan dengan nasabah.
"Termasuk ketika Bank Century diserahkan BI kepada LPS. Tidak ada kewajiban bank kepada nasabah Antaboga, karena produk Antaboga bukan produk bank meskipun dijajakan melalui bank," tegas Firdaus.
Ia menambahkan, hasil audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) juga tidak menemukan adanya kewajiban Bank Century terhadap nasabah Antaboga.
"Mengingat kekayaan Bank Century sebagian besar berasal dari PMS (Penyertaan Modal Sementara) LPS dan kekayaan LPS merupakan keuangan negara adalah tidak mungkin Bank Century membayar sesuatu yang bukan merupakan kewajibannya," tandasnya.
(dru/dnl)











































