29 Broker Melanggar Administrasi Transaksi Marjin

29 Broker Melanggar Administrasi Transaksi Marjin

- detikFinance
Kamis, 11 Feb 2010 15:13 WIB
29 Broker Melanggar Administrasi Transaksi Marjin
Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menemukan pelanggaran administratif pada 29 broker yang mengantongi izin melakukan transaksi marjin dan short selling.

"Ada 29 broker yang terbukti melakukan pelanggaran administratif," ungkap Direktur Utama BEI Ito Warsito di kantornya, SCBD, Jakarta, Kamis (11/2/2010).

Sayangnya, Ito tidak menyebutkan nama-nama broker tersebut. Kendati demikian, Ito melihat pelanggaran tersebut buakn tergolong pelanggaran berat, sehingga BEI tidak memberikan sanksi atas pelanggaran tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pelanggaran tersebut terjadi karena kurang pahamnya staf-staf tersebut dalam membuat laporan yang sesuai dengan ketentuan BEI. "Banyak AB yang belum paham, misal pencatatan nilai obligasi. Banyak yang salah kamar dan saham skrip. Tapi ini masih pelanggaran administratif," ujar Ito.

Pelanggaran tersebut ditemukan bersamaan dengan proses audit yang dilakukan BEI atas 62 broker yang bisa bertransaksi marjin dan short selling. Audit ini diperkirakan bakal rampung dalam waktu dekat.

"Sehingga Juni kita sudah bisa presentasi di Bapepam," ujarnya.

(dro/dro)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads