"Ada 29 broker yang terbukti melakukan pelanggaran administratif," ungkap Direktur Utama BEI Ito Warsito di kantornya, SCBD, Jakarta, Kamis (11/2/2010).
Sayangnya, Ito tidak menyebutkan nama-nama broker tersebut. Kendati demikian, Ito melihat pelanggaran tersebut buakn tergolong pelanggaran berat, sehingga BEI tidak memberikan sanksi atas pelanggaran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelanggaran tersebut ditemukan bersamaan dengan proses audit yang dilakukan BEI atas 62 broker yang bisa bertransaksi marjin dan short selling. Audit ini diperkirakan bakal rampung dalam waktu dekat.
"Sehingga Juni kita sudah bisa presentasi di Bapepam," ujarnya.
(dro/dro)











































