Demikian disampaikan Wakil Direktur Utama JRPT Henky Wijaya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta Jumat (12/2/2010).
"Pembelian kembali saham akan dilakukan tiga bulan setelah penyampaian informasi ini, sesuai dengan ketentuan peraturan XI.B.3," kata Henky.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perseroan juga akan membuat program untuk karyawan dan manajeman perseroan sebagai pengganti kompensasi atau kinerja," tegasnya.
Dana yang disiapkan atas transaksi buy back saham sebanyak-banyaknya Rp 220 miliar, yang bersumber dari dana yang dicadangkan. Jika transaksi buy back saham terlaksana, maka akan terjadi penurunan nilai aktiva dan ekuitas perseroan masing-masing maksimum Rp 220 miliar.
"Namun, perseroan yakin pelaksanaan ini tidak mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kegiatan usaha. Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang memadai," jelasnya.
Â
Â
(wep/dro)











































