Demikian disampaikan oleh pengacara Boedi Sampoerna, Eman Achmad dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Senin (15/2/2010).
"Boedi Sampoerna menjelaskan posisinya sebagai korban penipuan dalam transaksi reksa dana Antaboga, dimana sampai dengan saat ini Boedi Sampoerna memiliki dana sejumlah Rp 116 Miliar yang masih tertahan dalam bentuk produk investasi yang dikeluarkan oleh Antaboga tersebut," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan dengan Pansus Century di Surabaya, Boedi Sampoerna mengaku lega karena bisa menjelaskan posisinya sebagai nasabah Bank Century yang dituding terlibat dalam skandal bailout.
"Seperti yang saya alami, diminta oleh Robert Tantular memindahkan dana dari rekening di Surabaya ke Jakarta sebesar US$ 96,5 juta, nggak tahunya malah sebagian (US$ 18 juta) diambil begitu saja untuk kepentingan Robert (Tantular) tanpa sepengetahuan apalagi izin dari saya," ujar Boedi.
Kepada Pansus, Boedi juga menyampaikan data bahwa sampai saat ini sebagian besar dari dananya masih tetap disimpan di Bank Century yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara.
(dnl/qom)











































