Dirut Optima Resmi Jadi Tersangka Penggelapan Dana

Dirut Optima Resmi Jadi Tersangka Penggelapan Dana

- detikFinance
Rabu, 17 Feb 2010 17:59 WIB
Dirut Optima Resmi Jadi Tersangka Penggelapan Dana
Jakarta - Direktur Utama PT Optima Kharya Capital Securities Harjono Kesuma resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus penggelapan dana PT AJB Bumiputera senilai Rp 300 miliar.

"Memanggil Harjono Kesuma menghadap pada penyidik AKBP Supriyadi untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dan penggelapan dana," demikian tertulis dalam dokumen yang diterima detikFinance, Rabu (17/2/2010).

Surat pemanggilan dan penetapan tersangka tersebut ditandatangani oleh Direktur II Ekonomi dan Khusus Polda Metro Jaya Kombespol Heru Winarko. Kasus ini secara khusus ditangani oleh Kombes Pambudi Pamungkas dan penyidik AKBP Supriyadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Juga diminta membawa dokumen-dokumen terkait dengan investasi Bumiputera," demikian tertulis.

AJB Bumiputera merupakan salah satu nasabah PT Optima Kharya Capital Management, perusahaan terafiliasi dengan Optima Securities yang dipimpin oleh Harjono. Dana nasabah yang gagal ditarik dari grup Optima ditaksir mencapai Rp 1 triliun.

Grup Optima diduga telah melakukan penggelapan dana nasabah. Dana AJB Bumiputera yang nyangkut di grup Optima mencapai Rp 300 miliar.

Selain Bumiputera, nasabah-nasabah lain institusi Optima lainnya seperti PT Kereta Api, anak usaha PT Krakatau Steel, Yayasan Kesejahteraan BRI, RRI, serta PT Jakarta Properti (Jakpro). Sedangkan perusahaan swasta adalah PT Asuransi Jiwa Nusantara, pengelola hotel (Twin Hotel) dan sebagainya.

Sayangnya, Harjono tidak mengangkat panggilan telepon detikFinance guna meminta keterangan lebih lanjut mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka. Direktur Optima Securities Lanny V Taruli juga enggan memberikan komentar.

"Saya sedang cuti, mungkin bisa ditanyakan langsung," ujarnya.

Sebelumnya, pemilik PT Penta Widjaja Investindo, Robert Wijaya juga melaporkan Harjono Kesuma kepada kriminal khusus Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya terkait penggelapan sejumlah saham yang dititipkan oleh Robert di PT Optima Kharya Capital Securities senilai Rp 100 miliar.

Penta Widjaja merupakan pemegang 37,31% saham PT Tiga Raksa Satria Tbk (TGKA). Nilai saham milik Robert yang digelapkan Harjono mencapai Rp 100 miliar, antara lain saham PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) dan sebagainya.

Polda Jabar juga telah menetapkan Direktur Utama Optima Management Antonius Siahaan sebagai tersangka terkait penggelapan dana PT Kereta Api.

Β 

(dro/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads