BUMI: Tuduhan ICW Tidak Benar dan Fitnah

BUMI: Tuduhan ICW Tidak Benar dan Fitnah

- detikFinance
Jumat, 19 Feb 2010 12:02 WIB
BUMI: Tuduhan ICW Tidak Benar dan Fitnah
Jakarta - PT Bumi Resources Tbk (BUMI) membantah keras tudingan adanya kekurangan bayar pajak sebagaimana dilayangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

BUMI menyatakan seluruh kewajiban pajak perseroan telah dilunasi sesuai dengan SPT sampai dengan tahun pajak 2008. Perseroan juga, sampai saat ini tidak pernah menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

"Tuduhan yang dilakukan ICW tidak benar dan fitnah serta sangat merugikan perseroan. Perseroan dan anak usaha telah melunasi seluruh kewajiban pajak sesuai dengan SPT sampai tahun pajak 2008," kata SVP Investor Relations BUMI, Dileep Srivastava dalam keterangan tertulisnya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta Jumat (19/2/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, sesuai dengan pasal 12 KUP, mengenai prinsip perpajakan di Indonesia, prinsip yang dianut adalah self assesment. Hingga perseroan sangat keberatan jika ICW mengganggap BUMI kurang bayar atau memiliki tunggakan pajak.

"Fakta-fakta telah tercemin dan telah diungkapkan oleh perseroan dalam Laporan Keuangan perseroan di setiap tahun buku dan terakhir dalam laporan keuangan tahun buku 2009," ujar Dileep.

Fakta yang disampaikan perseroan juga berlaku untuk anak usaha mereka, PT Arutmin Indonesia ataupun PT Kaltim Prima Coal. Keduanya, ujar Dileep, telah membayar atas royalti batubara sesuai dengan periode waktu pembayaran.

Sebelumnya, ICW menuding adanya selisih pajak lebih rendah US$ 1,060 miliar dalam laporan keuangan BUMI tahun 2003-2008. Ini masih ditambah dugaan kerugian pajak yang harus dibebankan kepada pemerintah dalam periode lima tahun mencapai US$ 477 juta.

Selain selisih yang mencapai US$ 1,060 miliar dan kerugian pajak yang seharusnya masuk kas negara sebesar US$ 477 juta, terdapat pula selisih royalti atas batu bara (DHPB) dengan jumlah mencapai US$ 143 juta. Hingga secara akumulasi, kerugian yang ditelan pemerintah sebesar US$ 1,680 miliar.

Namun menurut Dileep, apa yang diungkapkan ICW tidak didasarkan pada data dan fakta mengenai mekanisme yang valid, serupa dengan langkah penyidikan Ditjen Pajak yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Seperti diketahui, Ditjen Pajak kekeh melakukan penyidikan atas dugaan kurang bayar pajak KPC meskipun Pengadilan Pajak pada 8 Desember 2009 telah menggugurkan surat pemeriksaan bukti permulaan yang diajukan Ditjen Pajak pada 4 Maret 2009.

Dari sudut pandang KPC, perseroan mengaku tidak pernah mengetahui kalau ada tunggakan pajak. Sebab Ditjen Pajak tidak pernah mengeluarkan SPT (Surat Penetapan Pajak) revisi tahun pajak 2007.

Merasa tidak lalai, KPC pun melanjutkan sidang pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang pra peradilan tidak menerima eksepsi KPC dengan alasan hal-hal yang bersifat administratif.

Pengacara KPC Aji Wijaya berkali-kali menegaskan bahwa putusan PN Jaksel tidak sama sekali menggugurkan putusan Pengadilan Pajak. Oleh sebab itu, pihaknya akan melanjutkan upaya hukum agar Ditjen Pajak mau mengikuti putusan Pengadilan Pajak.

 

 

(wep/dro)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads