Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, kepemilikan saham investor asing pada perusahaan-perusahaan terbuka yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) bisa meningkat lewat rights issue.
"Ini harus diatur bagaimana kalau rights issue yang membuka peluang naiknya saham asing melalui rights issue di pasar modal. Ini kita tetap harus mengacu pada DNI yang ada itu," tuturnya ketika ditemui di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (19/2/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pemerintah sebelum mengesahkan poin terkait rights issue ini. Hatta mengatakan, jika asing dibatasi, maka perusahaan terbuka di Tanah Air bakal kesulitan mencari modal tambahan lewat rights issue. Karena itu, kata Hatta, ada usulan yang muncul yaitu untuk perusahaan yang sedang berkembang, aturan pembatasan asing lewat rights issue ini bisa dikecualikan.
"Ada usulan perusahaan yang berkembang jangan dibatasi, tapi tetap saja diberikan kesemapatan pertama pada partner lokal untuk menambah modalnya agar tidakΒ terdilusi oleh asing. Kalau terdilusi oleh asing artinya asing naik," kata Hatta.
"Harus diatur apakah ketika rights issue itu nanti diberi batas waktu karena perusahaan nasionalnya tidak kuat untuk tanbah modal dicari dari rights issue, dan nanti dalam 2 tahun dikembalikan lagi (buy back), jadi kesempatakan kepada pemegang saham nasionalnya untuk membeli kembali," tutup Hatta.
(dnl/qom)











































