BEI Cabut Suspensi Saham CPRO

BEI Cabut Suspensi Saham CPRO

- detikFinance
Selasa, 23 Feb 2010 09:39 WIB
Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya mencabut suspensi atas saham PT Central Proteinaprima Tbk (CPRO). Saham CPRO sudah disuspensi oleh BEI sejak 1 Februari 2010 lalu menyusul berita gagal bayar surat utangnya.

BEI dalam pengumumannya menjelaskan, saham CPRO sudah bisa diperdagangkan di seluruh pasar terhitung mulai sesi I perdagangan Selasa, 23 Februari 2010. Saham CPRO stabil di Rp 50.

Pencabutan suspensi ini dilakukan setelah BEI menerima surat penjelasan dari perseroan. Dalam suratnya, CPRO menyatakan, O'Melvery and Myers LLP (OMM) selaku pemegang Obligasi telah mengumumkan kesepakatan standstill yang akan berlaku efektif per 11 Februari 2010.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"OMM telah menginformasikan kepada perseroan bahwa pada tanggal 11 Februari 2010, perseroan telah memperoleh persetujuan dari pemegang obligasi yang mewakili lebih dari 50% dari jumlah nilai obligasi," demikian penjelasan dari Corporate Secretary CPRO, Albert Sebastian.

Kesepakatan standstill (kondisi tidak bisa membayar utang) telah diperoleh dari para pemegang obligasi yang mewakili 57,4% dari jumlah nilai obligasi. Kesepakatan standstill tersebut akan berlaku efektif sampai tanggal 28 Juni 2010.

Kesepakatan standstill antara lain memuat ketentuan-ketentuan, dimana pemegang obligasi tidak akan melaksanakan hak mereka untuk:
  1. Mempercepat jatuh tempo pembayar pinjaman pokok sebesar US$ 326.000.000
  2. Melakukan eksekusi atas jaminan dari obligasi yang diberikan oleh Blue Ocean Resources dan perseroan ataupun pihak terkait lainnya sehubungan dengan obligasi.
  3. Melakukan segala langkah untuk memulai permohonan kepailitan Blue Ocean Resources dan perseroan atau terhadap harta kekayaan Blue Ocean Resources dan perseroan
  4. Melakukan segala langkah untuk tindakan tuntutan wanprestasi terhadap Blue Ocean Resources dan perseroan.

Albert menambahkan, jika periode standstill selesai sebelum perseroan dan pemegang obligasi mencapai suatu persetujuan untuk transaksi restrukturisasi, maka perseroan akan mengajukan untuk perpanjangan standstill agreement yang dimungkinkan dalam struktur standstill agreement.

Seperti diketahui, CPRO sebelumnya mengakui tidak dapat membayar bunga obligasi anak usahanya, Blue Ocean Resources Pte. Ltd, sebesar US$ 17,9 juta, akibat penurunan kinerja keuangan dan terserangnya virus tambak udang.
(qom/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads