Dalam sidang perdana kemarin, Literati telah membacakan gugatan pailit terhadap Tutut senilai Rp 1,6 triliun.
Menurut Kuasa Hukum Literati, Andi F Simangunsong dalam siaran persnya, Selasa (23/2/2010), gugatan pailit ini diajukan setelah Siti Hardijanti Rukmana melepaskan hak istimewanya sebagai penjamin pribadi atas kredit yang diterima CILMP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Mbak Tutut Sebagai pribadi penjamin CILMP dianggap tidak mampu melunasi Hutang-Hutang yang timbul di Bank Internasional Indonesia (BII) berdasarkan perjanjian kredit awal tertanggal 17 November 1994.
"Tergugat tidak mampu lagi melunasi utang-utang tersebut," tegasnya
Selain itu kepada CILMP, putri sulung mendiang mantan Presiden Soeharto ini pun menjaminkan secara pribadi atas kucuran kredit yang diterima PT Trihasra Sarana Jaya Purnama (TSJP) yang merupakan bekas kreditur di PT Bank Bumi Daya (BBD) senilai Rp 1,047 triliun dengan kuasa hak tagih utangnya dimiliki Ellistar
Investments Ltd.
Atas tuntutan pailit itu pihak, Mbak Tutut yang diwakili kuasa hukum, Harry Pontoh dari Kantor Advokat Kailimang & Pontoh meminta sidang ditunda hingga Senin pekan depan untuk pembacaan tanggapan dari tergugat atas tuntutan pailit ini.
Literati Capital Investments Limited (Literati) menggugat pailit pengusaha yang akrab disapa Mbak Tutut itu lantaran ia menjadi penjamin pribadi atas utang PT Citra Industri Logam Mesin Persada (CILMP) sebesar Rp 1,6 triliun.
Andi menjelaskan, CILMP merupakan mantan kreditur PT Bank International Indonesia Tbk (BII) berdasarkan perjanjian kredit awal tertanggal 17 November 1994 mendapat kucuran kredit Rp 7,5 miliar.
Dalam perkembangannya, setelah sejumlah perusahaan dihempas krisis ekonomi 1997 yang mengakibatkan kondisi CILMP mengalami kesulitan likuiditas. Pinjaman itu kemudian dialihkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Hingga saat ini berdasarkan dokumen, totalnya tagihan per tanggal 30 September 2009 mencapai sebesar Rp 1,6 triliun.
"Dalam kredit dimaksud, Mbak Tutut selaku penjamin telah melepaskan hak istimewanya sebagai penjamin sehingga secara hukum dapat dituntut utang," jelas Andi.
Andy menjelaskan, kemudian seluruh aset CILMP itu beralih tangan ke Literati pada 2009 namun utang itu hingga kini tidak pernah dibayarkan dengan total tagihan sudah membengkak mencapai Rp 1.645.397.935.852 termasuk denda dan bunga.
"Nilai itu ditambah denda dan bunga yang sudah lima tahun ini," jelasnya.
Diakuinya, pihaknya sudah dua kali melayangkan somasi untuk menagih utang tersebut kepada Mbak Tutut, namun sampai saat ini belum ada respons.
"Semula, Mbak Tutut merupakan pihak penjamin utang tersebut. Namun belakangan, Mbak Tutut sebagai selaku penjamin pribadi telah melepaskan hak istimewanya sebagai penjamin, maka pemilik hak tagih (Literati) berhak menagih langsung kepada yang bersangkutan (Mbak Tutut)," papar Andi.
(dro/qom)











































