Lippo Wajib Ganti Rugi US$ 230 Juta ke Astro

Lippo Wajib Ganti Rugi US$ 230 Juta ke Astro

- detikFinance
Selasa, 23 Feb 2010 15:59 WIB
Jakarta - Lembaga arbitrase internasional Singapura (Singapore International Arbitration Centre/SIAC) mengumumkan putusan final terkait kasus First Media lawan Astro.

SIAC memerintahkan sejumlah anak perusahaan Grup Lippo, termasuk PT First Media Tbk membayar ganti rugi US$ 230 juta kepada Astro dan anak-anak perusahaannya sebagai pengganti proses persidangan arbitrase.

Putusan ini terjadi setelah perselisihan terkait dengan rencana kerjasama bisnis televisi berbayar antara Astro dan Grup Lippo melalui PT Direct Vision di Indonesia yang berujung pada dimulainya persidangan arbitrase pada bulan Oktober 2008.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT Direct Vision bertanggung jawab untuk pembayaran US$ 230 juta. Dari jumlah tersebut, First Media juga bertanggung jawab bersama Direct Vision untuk pembayaran US$ 95 juta.

"Astro yakin pengadilan Indonesia akan melakukan kewajibannya menjalankan putusan arbitrase tersebut mengingat Indonesia berada di bawah Konvensi New York," ujar penasihat hukum Astro Todung Mulya Lubis dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Selasa (23/2/2010).

"Saya khawatir jika hal ini tidak dilaksanakan akan memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap kepercayaan investor asing bagi Indonesia justru di saat negara kita sedang menjadi sorotan dunia internasional dan di tengah komitmen pemerintah memperbaiki kepercayaan investor," tambahnya.

Seperti diketahui, Direct Vision semula adalah perusahaan patungan antara Lippo Group dan Astro Malaysia yang dibentuk awal 2005. Lippo Group melalui Ayunda Prima Mitra--anak usaha PT First Media tbk-- memiliki 49% saham Direct Vision dan sisanya dimiliki Astro All Asia Networks Plc (AAAN).

Namun dalam perjalannya AAAN yang dimiliki konglomerat Malaysia Ananda Krishnan, silang sengketa dengan Lippo group mengenai kepemilikan sahamnya. Lippo dinilai tidak memberikan jumlah saham sesuai kesepaktan awal.

Lippo tetap meminta bayaran saham US$ 250 juta, dan menolak membayar tagihan ke AAAN senilai RM 805 juta atau sekitar Rp 2,1 triliun. Tagihan itu adalah biaya operasional Direct Vision, sejak tiga tahun lalu sampai 1 September 2008.

Karena ribut masalah kepemilikan saham dan tagihan ini, akhirnya AAAN memutuskan perjanjian berkhir 31 Agustus 2008 dan memberikan kelonggaran ke Astro TV hingga 30 September 2008.

Namun AAAN masih memberikan kelonggaran ketiga hingga 19 Oktober 2008 dan terbukti mulai 19 Oktober, siaran Astro TV mati total.

Buntut kisruh dengan Lippo Group, pihak AAN juga menguggat beberapa perusahaan milik Lippo Group ke pengadilan Arbitrase di Singapura atau Singapore Arbitration Centre.

Astro Malaysia menggugat Lippo senilai RM 905 juta atau sekitar Rp 2,46 triliun sebagai kompensasi keuangan sehubungan gagalnya Kesepakatan Berlangganan dan Kepemilikan Saham (KBKS).

Namun pihak Lippo yang diwakili Ayunda melakukan serangan balik pada AAAN dengan tudingan melakukan rekayasa pembukuan PT Direct Vision.
(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads