First Media Tolak Bayar Denda ke Astro US$ 230 Juta

First Media Tolak Bayar Denda ke Astro US$ 230 Juta

- detikFinance
Selasa, 23 Feb 2010 18:36 WIB
First Media Tolak Bayar Denda ke Astro US$ 230 Juta
Jakarta - PT First Media Tbk (KBLV), salah satu anak usaha Lippo Grup, menolak hasil putusan arbitrase dari Singapura International ArbrtitaionΒ  Center (SIAC) dalam putusan final dari Award on Preliminery Issue of Jurisdiction, Intern Anti-Suit Injuction and Joinder, dan tidak akan membayar denda sebesar US$ 230 juta kepada Astro Group.

Menurut Presiden Komisaris KBLV, Peter F. Gonta, perseroan menganggap putusan ini tidak dapat dilaksanakan (non Eksekuatur). Langkah ini diambil karena sengketa korporasi, dimana First Media ikut serta dalam penyertaan saham di PT Direct Vision yang melakukan kerjasamaΒ  penyelenggaraan penyiaran televisi berbayar (pay tv), yaitu PT AyundaΒ  Prima Mitra.

"Jumlah dilakukan secara terbatas sebesar Rp 34,65 juta, sesuai dengan prinsip kehati-hatian korporasi dalam melindungi investor publik pada setiap kegiatan investasinya," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT Ayunda Prima Mitra sebagai pemilik PT Direct Vision bersama dengan Astro Group, dimana Ayunda memiliki saham sebanyak 49%. Dan sisanya dimilik Silver Concord, 51%. Ayunda Prima sendiri, dimilik oleh PT First Media, sebanyak 99% dalam bentuk nilai penyertaan sebesar Rp 34,54 juta dan PT Margayu Vantri Chantiqa dengan nilai penyertaan Rp 35 ribu (1%).

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 40 tahun 2007 pasal 14 ayat 3 tentang Perseroan Terbatas (PT), terang Legal & Business Consulting Group dari M&R Partners, Dodi S. Abdulkadir, selaku kuasa hukum KBLV, pertanggung jawaban atas tindakan ini menjadi tanggung jawab perseroan yang bersangkutan.

"Seharusnya keputusan arbitrase harus sesuai dengan ketentuan hukum yang ada di Indonesia. Kan pelaksanaan putusannya kan di sini," tambah Peter Gontha.

Perseroan juga menolak pendapat penasihat hukum Astro Todung Mulya Lubis, bahwa putusan arbitrase tersebut berada di bawah Konvensi New York.

"Ini lebih kuat lagi, dalam New York convention, keputusan arbitrase tidak bisa berlaku jika bertentangan dengan ketentuan hukum di Indonesia," ujar Dodi.

Dalam perkembangan pengelolaan layanan pay tv ini, perseroan melihat indikasi yang merugikan kepentingan Ayunda Prima, yaitu saat terjadinya tindakan pemindahan (penyetoran dana) sebesar US$ 16,2 jutakepada perusahaan milik Tara Agus Sostrowardoyo. Ini tambah dengan dilakukannya misconduct dalam accounting practice yang dilakukan oleh manajemen berupa penunjukan langsung oleh Astro Group yaitu melakukan pencatatan investasi sebagai hutang Direct Vision kepada Astro Group.

Lanjut Peter, misconduct seharusnya dicatat sebagai investasi yang merupakan kewajiban investor. Maka dengan ini PT Ayunda Prima telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan menuntut ganti rugi US$ 1,5 miliar.

"First Media menghimbau kepada pihak PT Ayunda Prima Mitra untuk terus melanjutkan proses hukum," paparnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Astro Todung Mulya Lubis menyatakan bahwa PT Direct Vision bertanggung jawab untuk pembayaran US$ 230 juta. Dari jumlah tersebut, First Media juga bertanggung jawab bersama Direct Vision untuk pembayaran US$ 95 juta.

"Astro yakin pengadilan Indonesia akan melakukan kewajibannya menjalankan putusan arbitrase tersebut mengingat Indonesia berada di bawah Konvensi New York," ujar penasihat hukum Astro Todung Mulya Lubis dalam siaran persnya.

"Saya khawatir jika hal ini tidak dilaksanakan akan memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap kepercayaan investor asing bagi Indonesia justru di saat negara kita sedang menjadi sorotan dunia internasional dan di tengah komitmen pemerintah memperbaiki kepercayaan investor," imbuhnya.

Lembaga arbitrase internasional Singapura (Singapore International Arbitration Centre/SIAC) mengumumkan putusan final terkait kasus First Media lawan Astro.

SIAC memerintahkan sejumlah anak perusahaan Grup Lippo, termasuk KBLV membayar ganti rugi US$ 230 juta kepada Astro dan anak-anak perusahaannya sebagai pengganti proses persidangan arbitrase.

Β 

(wep/dro)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads